JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Suap IMB Eks Walikota Yogyakarta, KPK Duga Haryadi Suyuti Tak Terima Suap Sendirian

ilustrasi
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti diperkirakan tidak meneria suap pengurusan izin mendirikan bangunaan (IMB) sendirian.

Demikian hasil sementara penelisikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan itu muncu setelah KPK memeriksa dua pegawai bagian keuangan PT Summarecon Agung.

Keduanya adalah Staf Akunting PT Summarecon Yudith dan staf Finance Marcella Devita pada Selasa (12/7/2022).

โ€œPara saksi telah hadir dan diperiksa,โ€ kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa karyawan PT Grahacipta Hadiprana, Firdause Santiaji.

Baca Juga :  Soal Izin Usaha Pertambangan, Pengamat Kebijakan Publik Muhammadiyah: Kalau Dikasih Tak Boleh Menolak

Ali mengatakan, penyidik mencecar para saksi tentang proses pencairan keuangan di PT Summarecon untuk pengajuan izin membangun apartemen ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi tentang aliran uang ke Haryadi dan beberapa pihak lainnya dalam proses izin apartemen Royal Kedhaton.

โ€œDikonfirmasi juga dugaan adanya aliran uang untuk tersangka HS dan beberapa pihak lainnya dalam proses pengajuan izin apartemen dimaksud,โ€ kata Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yaitu Haryadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana dan Vice President Real Estate Summarecon Oon Nusihono. KPK menduga Haryadi menerima uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari Oon.

Baca Juga :  Putusan Mahkamah Rakyat: Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI

Uang diberikan agar Haryadi memuluskan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)ย  Apartemen Royal Kedhaton. Apartemen tersebut merupakan proyek Summarecon.

KPK nampaknya masih akan menelisik aliran uang Summarecon dalam kasus ini. Selanjutnya, KPK memanggil sejumlah saksi dari bagian finansial raksasa properti tersebut.

Di antaranya, dua Staf Finance PT Summarecon, Chisty Surjadi dan Vonny. Lalu ada dua karyawan Summarecon Raditya Satya Putra, Frederick Palopadang yang dipanggil menjadi saksi. Ali Fikri belum menjelaskan materi pemeriksaan kepada para saksi itu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com