SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Polsek Miri meringkus seorang pria asal Klaten bernama Dwi Siswanto alias Bagong alias Bambung.
Pria itu diringkus setelah menggondol sepeda motor CB 150 R milik pemuda asal Miri, Sragen, Arif Isman Prakoso (25).
Menariknya, pelaku melancarkan aksinya setelah sempat berkunjung ke rumah bapak korban. Saat bertamu itulah, matanya jelalatan dan tergoda dengan motor milik korban.
Dengan meyakinkan, pelaku menggunakan dalih meminjam sepeda motor korban untuk mengantar beras ke rumah namun ternyata langsung amblas dibawa kabur.
Kasus penipuan gaya baru itu terungkap saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (7/7/2022). Konferensi pers dipimpin Kapolsek Miri AKP Suyono.
Kapolsek mengatakan aksi penipuan itu terjadi pada Sabtu (31/4/2022 silam. Dari keterangan korban, hari itu ia didatangi pelaku di tempat kerjanya di cucian motor di wilayah Dongdang, Miri.
“Setelah ngobrol ringan, pelaku yang kebetulan mengaku sebagai teman bapaknya korban, pura-pura meminjam motor dengan alasan untuk mengantar beras ke rumah,” papar Kapolsek.
Karena mengaku sudah kenal bapaknya dan sempat bertemu di rumah, korban tak menaruh curiga. Sepeda motor CB 150 R itu ia serahkan ke pelaku.
Namun korban mulai curiga ketika sudah hampir sore, pelaku tak kunjung kembali.
Karena penasaran, ia mengajak temannya mengecek ke rumah apakah pelaku benar singgah mengantar beras.
Alangkah terkejutnya, ketika sampai di rumah ternyata pelaku tidak ada singgah maupun antar beras.
“Korban kemudian lapor ke Polsek. Kami lakukan penyelidikan, sebelum kemudian pelaku kita tangkap di rumahnya di Klaten,” urai Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, pelaku memang sudah pernah mengenal bapak korban sekitar 10 tahun lalu.
Sepekan sebelum kejadian kebetulan pelaku datang ke rumah untuk menemui bapak korban. Rupanya saat bertandang itu, pelaku kemecer melihat motor CB yang gagah milik korban.
Saat itu langsung terbersit otak setannya dan merancang aksi jahat sepekan kemudian.
“Jadi waktu datang itu, pelaku memang sudah ngincar motor korban. Kemudian datang lagi seminggu kemudian, karena sempat ketemu, korban tak curiga,” jelas Kapolsek.
Tersangka ditangkap di rumahnya wilayah Klaten pada 16 Juni lalu. Saat diamankan, barang bukti sepeda motor masih ada namun sempat diganti pelat nopolnya dari K 2586 DQ agar tidak ketahuan.
“Motor tidak dijual tapi dipakai sendiri di rumah. Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo