Beranda Daerah Sragen Miris 18 TKI Tewas di Malaysia, Kompak HAM Desak Mahkamah Internasional Usut...

Miris 18 TKI Tewas di Malaysia, Kompak HAM Desak Mahkamah Internasional Usut Indikasi Kejahatan Kemanusiaan. “Keji dan Tidak Manusiawi!”

Ketua Harian Kompak HAM Indonesia, S Agus T. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komite Penegak Hak Asasi Manusia (Kompak HAM) mengaku prihatin dengan maraknya kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal di tahanan negeri jiran, Malaysia.

Mereka pun mendesak Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC) untuk bertindak tegas menyikapi tragedi tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Harian Kompak HAM, S Agus T melalui Juru bicaranya, Setiawan, Kamis (7/7/2022).

Ia menyampaikan sangat prihatin dengan kasus tewasnya TKI di tahanan Malaysia. Dari data yang diterimanya, tercatat sepanjang tahun 2021 korban meninggal WNI di Malaysia mencapai 18 orang.

Menurutnya, insiden itu sebagai kejahatan kemanusiaan yang harus segera disikapi. Sebab kasus yang terjadi banyak pekerja migran ditangkap dan ditahan karena dituduh melanggar administratif tak memiliki ijin dokumen dan tak bayar pajak.

“Malaysia bukan negara komunis tapi keji tak manusiawi. Ada 18 WNI tewas di tahanan Malaysia di 2021. Mereka ditangkap ditahan karena dianggap dalam istilah mereka PATI (pendatang asing tanpa ijin),” ujarnya.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Atas kejadian itu, Kompak HAM Indonesia mendesak dilakukan penyelidikan terkait indikasi adanya kejahatan kemanusiaan.

Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC) selaku pihak berwenang, diharapkan berani turun tangan menindaklanjuti.

Sebab kejadian tersebut dinilai sebagai tindakan keji yang dilakukan secara masif oleh pihak berwenang negara jiran tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk menghentikan tragedi serupa sehingga kasus kematian pekerja migran tak terus berulang .

“Karena kejadian itu terus berulang- ulang. Inilah yang menjadi alasan kuat untuk dilakukan penyelidikan indikasi kejahatan kemanusiaan,” tandasnya.

Setiawan menambahkan Siaran Perdamaian Komite Penegak Hak Asasi Manusia juga akan berjuang untuk memohon dewan HAM internasional agar dapat turun tangan membantu menghentikan tragedi kemanusiaan itu.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

“Kita ini selain menjadi warga negara nasional tapi juga sebagai warga negara internasional. Norma hukum internasional harus dihormati,” tandasnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.