WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat Wonogiri wajib tahu bahwa saat ini kondisi fiskal Wonogiri terus menurun.
Hal ini merupakan persoalan krusial yang dihadapi kabupaten ujung tenggara Jateng tersebut.
Kondisi fiskal Wonogiri terus menurun membawa dampak lainnya. Paling tidak bisa berdampak pada penurunan pembangunan.
Ketua DPRD Wonogiri Sriyono mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemkab Wonogiri yang dari selalu berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP itu kembali diraih Wonogiri untuk laporan keuangan daerah tahun 2021. Wonogiri sudah tujuh tahun berturut-turut mendapatkan predikat WTP.
“Tapi permasalahan Wonogiri sebenarnya bukan di WTP, melainkan fiskal yang mengalami penurunan dari tahun ke tahun,” kata Ketua DPRD Wonogiri Sriyono, Senin (18/7/2022).
Ruang fiskal yang sangat sempit itu dapat dilihat dari perhitungan APBD Wonogiri. Dalam Pengantar nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dibacakan dalam sidang tersebut, kondisi fiskal tahun 2022 tidak lebih baik dari 2021.
“Itu masalah utama sebenarnya yang semestinya menjadi prioritas penanganan di Kabupaten Wonogiri. Kalau fiskalnya sempit, mau membangun pakai apa?,” ujar Ketua DPRD Wonogiri Sriyono.
Apalagi, wilayah Kabupaten Wonogiri merupakan yang terluas kedua di Jateng. Ruas jalannya terbilang panjang dan jumlah penduduknya juga lebih dari satu juta jiwa.
Untuk itu, Pemkab Wonogiri harus mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu lebih intensif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat agar dana transfer ke daerah lebih besar, sehingga Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Wonogiri bertambah.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah pusat yang membebankan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Pemkab menurutnya tidak adil. Anggaran yang dibutuhkan sangat besar, mencapai Rp 175 miliar per tahun.
“PPPK itu juga ASN. Yang mengangkat pusat kok yang menggaji daerah,” imbuh dia.
Sementara, Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno saat membacakan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS tahun 2023 menyatakan, pendapatan daerah pada KUA dan PPAS tahun 2023 direncanakan Rp 1.940.205.289.560. Angka itu lebih kecil dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp 2.198.134.332.793.
Pendapatan tahun 2023 lebih kecil disebabkan terdapat komponen pendapatan transfer yang belum dimasukkan dalam rencana pendapatan. Yakni Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi. Aris Arianto