Beranda Umum Nasional Mundur dari KPK, Lili Pintauli Lolos dari Sidang Etik. Jokowi Sudah Siapkan...

Mundur dari KPK, Lili Pintauli Lolos dari Sidang Etik. Jokowi Sudah Siapkan Penggantinya

Lili Pintauli Siregar / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai resmi mundur pada pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini tengah menyiapkan pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggantian tersebut menurut Presiden Jokowi masih proses, karena surat pemberhentian Lili baru diteken pekan lalu.

“Kami akan segera mengajukan (nama pengganti) ke DPR secepatnya,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Kendati demikian, Jokowi tak merinci alasan Lili mundur dalam surat yang diterimanya.

Kemarin, Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengkonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Lili sudah diterima Jokowi.

Faldo juga menyebut Jokowi pun sudah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) untuk pemberhentian Lili.

“Penerbitan Kepres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” kata Faldo saat dihubungi, Senin (11/6/2022).

Informasi tersebut disampaikan di tengah sidang kote etik oleh anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK  terhadap Lili pada Senin kemarin.

Di tengah jalan, Dewas KPK membatalkan sidang karena permohonan pengunduran diri Lili sudah disetujui Jokowi.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, surat pengunduran diri Lili diajukan sejak 30 Juni 2022. Lalu Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/ 2022 tertanggal 11 Juli.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

“Sehingga kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Sehingga Majelis Etik menyatakan persidangan etik tentang pelanggaran etik dan perilaku gugur,” ujar Tumpak saat persidangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Lili direncanakan menjalanii sidang kode etik atas dugaan menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika pada Senin, 11 Juli 2022.

Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.

Sumber Tempo menjelaskan, uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga diberikan oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.

Kemudian ajudan Lili, Oktavia Dita Sari, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu.

Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022.

Penegak Hukum yang menjadi sumber Tempo tersebut juga mengatakan, Dewan Pengawas KPK sudah memiliki bukti keterangan saksi yang menguatkan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik itu berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK pada Maret lalu.

Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.

Lili Pintauli juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort.

Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel.

www.tempo.co