SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —Sejumlah kios di beberapa pasar tradisional di Kota Solo ditawarkan lewat situs jual beli online. Dari situs jual beli online tersebut diketahui kios-kios dijual dan ada pula yang disewakan.
Melalui penelusuran dalam pencarian di situs online dengan kata kunci “jual kios pasar solo” tertera beberapa kios yang dijual maupun disewakan.
Salah satunya yang tertera sebuah kios di Pasar Ngarsopuro, Solo yang dijual dengan harga 145.000.000. Di bawah foto yang diambil pada 23 September 2021 silam tertera keterangan lengkap lokasi, sertifikasi, dan juga harga.
Menanggapi hal tersebut Walikota Solo, Gibran Rakabuming dengan tegas mengatakan akan mencabut surat hak penempatan (SHP) bagi oknum yang menjual atau menyewakan kios di pasar-pasar tersebut. “Yang jelas itu tidak boleh. Kalau ngeyel ya SHP-nya dicabut,”tegas Gibran.
Gibran menyebut akan mengecek dengan detail terlebih dahulu untuk temuan-temuan ini. Pihaknya juga terkejut mendapati ada kios pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota Solo malah diperjualbelikan.
“Nanti tak ceknya dulu, biar di monitor Dinas Perdagangan dulu ya nanti langsung ada teguran. Kalau gak ya SHPnya dicabut aja,” tandasnya. (Ando)
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















