SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo membuat sejarah dengan merintis Rumah Keadilan Restoratif dan Rumah Pelayanan Hukum Gratis.
Rumah keadilan restoratif itu diresmikan oleh Bupati Sragen dan jajaran Forkompida, Rabu (27/7/2022).
Rumah keadilan itu nantinya akan difungsikan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa dan tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Seperti sengketa rumah tangga, pertengkaran antar suami istri hingga selingkuh.
Peresmian juga dihadiri Kapolres AKBP Piter Yanottama, Dandim 0725/Srg Letkol Inf Yoga Yastinanda, Kajari Ery Syarifah, Ketua PN Sragen, dan pejabat lainnya.
Kades Jetak, Siswanto mengatakan rumah keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) itu dirintis untuk memberikan layanan penyelesaian persoalan hukum di masyarakat, baik perdata atau pidana maupun sengketa.
Di rumah RJ itu nantinya sengketa, kasus pidana ringan dan perdata akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi.
“Kecuali beberapa yang tidak bisa kita RJ-kan. Misalnya narkotika, pembunuhan, psikotropika. Nggak mungkin di RJ- kan. Paling tidak masyarakat yang punya masalah bisa diselesaikan di sini. Tapi kalau nanti dimediasi tetap tidak bisa diselesaikan di sini, baru ke jalur hukum,” papar Ketua FKKD Sragen itu.
Rumah RJ atau keadilan restoratif di Jetak itu yang pertama di Sragen dan yang ke-33 di Jawa Tengah.
Pihaknya juga sudah membuat MoU dengan 2 pengacara yang siap memberi pelayanan dan pendampingan gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selingkuh dan Tengkar Rumah Tangga
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengapresiasi pendirian rumah keadilan RJ di Jetak tersebut.
Diharapkan kehadiran rumah RJ itu bisa menjadi tempat untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat sehingga tidak harus berlanjut ke proses hukum.
Misalnya, permasalahan money politik Pilkades, pertengkaran rumah tangga, sengketa tetanggaan dan lain-lainnya.
“Misal waktu Pilkades ada money politik nah itu kan bisa diselesaikan di sini. Nanti musyawarah mufakat dikedepankan terlebih dahulu. Kalau nggak bisa dan harus berlanjut ke jalur hukum, baru dilaksanakan,” ujarnya.
Bupati meminta unsur di desa seperti RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, jika ada persoalan di lingkungan wilayahnya juga bisa dibawa ke rumah RJ yang netral.
“Kalau ada perselisihan antar tetangga atau permasalahan apa pun diselesaikan di sini. Nanti Pak RT bisa seminar atau sosialisasi bisa mengatasi masalah, ada tetangga padu, ada yang padu sama bojone teko nang RT, ada yang selingkuh datang ke pak RT, bawa ke sini. Ada pengacara gratis juga,” jelasnya. Wardoyo