SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo membuat sejarah dengan merintis Rumah Keadilan Restoratif dan Rumah Pelayanan Hukum Gratis.
Rumah keadilan restoratif itu diresmikan oleh Bupati Sragen dan jajaran Forkompida, Rabu (27/7/2022).
Rumah keadilan itu nantinya akan difungsikan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa dan tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Seperti sengketa rumah tangga, pertengkaran antar suami istri hingga selingkuh.
Peresmian juga dihadiri Kapolres AKBP Piter Yanottama, Dandim 0725/Srg Letkol Inf Yoga Yastinanda, Kajari Ery Syarifah, Ketua PN Sragen, dan pejabat lainnya.
Kades Jetak, Siswanto mengatakan rumah keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) itu dirintis untuk memberikan layanan penyelesaian persoalan hukum di masyarakat, baik perdata atau pidana maupun sengketa.

Di rumah RJ itu nantinya sengketa, kasus pidana ringan dan perdata akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com