JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pijat Siswi SMP Cantik di Kamar, Pria Paruh Baya Ini Gelap Mata Lalu Terjadilah Perbuatan Nista

Tulang pijat asal Salatiga terduga pencabulan siswi SMP saat diamankan di Mapolres. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SALATIGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Salatiga menangkap malang menimpa seorang pria paruh baya berinisial TAW (47).

Dengan dalih membantu bisa juara lomba sains, pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat itu tega merenggut keperawanan siswi SMP berusia 14 tahun.

Pria asal Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga itu menjalankan aksinya dengan iming-iming bisa membuat korban pintar dan juara lomba.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana di Pendopo Mapolres Salatiga pada Senin (11/7/2022).

Menurut Kapolres, kejadian aksi tak terpuji itu bermula pada 30 Mei 2022, saat korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Mereka datang ke rumah TAW agar Bunga diterapi pijat sekaligus minta doa pelaku agar bisa menjadi juara lomba sains.

โ€œSelanjutnya korban disuruh masuk kamar pijat oleh pelaku dan diminta membuka baju dan disuruh memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ditemani oleh ibunya. Namun hal itu ditolak pelaku,โ€ ungkap AKBP Indra.

Didalam kamar, korban disuruh tidur telentang dan memejamkan mata. Selanjutnya pelaku menarik sarung yang dikenakan korban ditarik hingga korban telanjang.

Tak berselang lama, pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Cafรฉ di Semarang Diringkus Polisi

“Selanjutnya, saat korban masih dalam keadaan tidak berbusana, pelaku memandikan korban dengan menyiram air kembang,” terang Indra.

Menurut Kapolres, tersangka berdalih mengadakan โ€œritualโ€ tersebut untuk mendoakan korban agar bisa menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang.

โ€œSelesai mandi korban disuruh berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah yang diteruskan ke Polres Salatiga,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Kapolres, petugas Satreskrim Polres Salatiga menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif.

Hasilnya petugas menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka TAW sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak.

Menurut AKBP Indra, sampai saat ini baru ada satu korban yang melaporkan aksi cabul TAW. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang bernasib serupa dengan Bunga.

“Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak. Ini sedang didalami,” tegasnya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah Samsul Ridwan mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“LPAI akan terus mengawal kasus ini, apalagi kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” ungkapnya.

LPAI, lanjutnya, telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan terkait kasus ini.

“Sementara untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, LPAI Jawa Tengah juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak. Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak,” kata Samsul.

Dilanjutnya, kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa setiap anak harus tetap dalam pengawasan, meskipun untuk kepentingan berobat yang membutuhkan penanganan serius.

โ€œOrang tua harus mendampingi dan melihat untuk mengetahui kondisi anak di dalam kamar saat menerima pengobatan,โ€ pungkasnya

Atas perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Salatiga dan dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com