JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Berdarah Warga PSHT Sragen

Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA), Amriza Khoirul Fachri (kanan) dan Ketua Ranting PSHT Sambirejo Cabang Sragen, Deni Fadhilah Rahman (kiri). Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pengeroyokan berdarah yang menimpa remaja warga perguruan silat persaudaraan setia hati Terate (PSHT) Cabang Sragen Pusat Madiun, Sabtu (16/7/2022) dinihari di Sragen Dok, Sragen akhirnya menemui titik terang.

Kabar terbaru, Polres disebut sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap 3 Orang warga PSHT Ranting Sambirejo tersebut.

Lima orang tersangka pelaku penyerangan itu disebut berasal dari salah satu oknum perguruan silat. Dari lima tersangka, tiga di antaranya sudah dewasa sedang 2 lainnya diketahui masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Ketua PSHT Ranting Sambirejo, Deni Fadilah Rahman, Jumat (22/7/2022). Ia mengapresiasi langkah Polres yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus yang menimpa anggotanya itu.

Menurutnya, penetapan tersangka membuat situasi arus bawah yang sempat memanas, kini berangsur mulai kondusif.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Sragen yang sudah menetapkan tersangka pengeroyokan yang menimpa salah satu warga kami. Suasana sudah kondusif dan kami tetap mengimbau semua agar kondusif,” paparnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Deni menguraikan saat ini kondisi korban yang masih berstatus pelajar, juga sudah berangsur membaik.

Meski sempat mengalami kekerasan akibat ditendang, dipukul, merampas HP dan Ada juga yang pakai sajam waktu dikeroyok oleh banyak oknum, kondisi korban kini sudah mulai pulih.

Saat ini, korban dalam proses pendampingan dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Ranting Sambirejo.

Terkait kasus itu, pihaknya berharap insiden serupa tidak terulang kembali demi kondusivitas wilayah Sragen.

“Korban kondisinya sudah berangsur membaik. Cuma tinggal trauma psikisnya. Karena memang sempat dikeroyok, dipukuli dan ditendang sampai dilempar ke got,” ujarnya.

Terkait proses hukum terhadap para pelaku, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.

Penegakan Keadilan 

Sementara, tim LHA PSHT Ranting Sambirejo, Amriza Khoirul Fachri menyampaikan penetapan tersangka itu didasarkan surat pemberitahuan dari Polres Sragen yang baru saja diterimanya.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Milenial Sragen Hari Sapto Pramono Dorong Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng 2024: Beliau Merupakan Sosok Yang Pantas Memimpin Jateng

Penetapan tersangka didasarkan laporan korban berdasarkan LPB 71/VII/2022/SPKT/Polres Sragen/Polda Jateng tanggal 15 Juli 2022.

Di mana saat itu, korban melaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh banyak oknum tak dikenal saat tengah nongkrong di Sragen Dok.

“Berdasarkan pemberitahuan yang kami terima dari Polres Sragen, penyidik sudah menetapkan lima tersangka. Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran pidana pasal 170 KUHP yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Kelimanya terdiri dari 3 remaja dan 2 bawah umur dan notabene berasal dari oknum salah satu perguruan silat,” jelasnya.

Atas penetapan tersangka itu, pihaknya selaku pendamping korban juga mengapresiasi respon sigap Polres Sragen.

Diharapkan dengan penegakan hukum tersebut bisa memberikan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bersama agar kasus serupa tak terulang di kemudian hari di Kabupaten Sragen. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com