JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pos Satkamling Desa Ngarum Juara Lomba Mitra Polres Sragen. Ini Pengertian dan Fungsi Pembentukan Satkamling!

Kapolres AKBP Piter Yanottama saat menyerahkan tropi kepada tim Satkamling Desa Ngarum Ngrampal, Selasa (12/7/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pos Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang berada di Desa Ngarum Kecamatan Ngrampal menyabet juara pertama dalam lomba Pos Satkamling Mitra Polri, yang diselenggarakan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Sragen.

Satkamling itu berhasil menyingkirkan 4 Satkamling serupa dari beberapa wilayah di Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam sambutannya menyampaikan Satkamling merupakan Mitra Polri yang menjaga keamanan dilingkungan warga masyarakat.

Secara teknis dan taktis pembinaan Satkamling di masing-masing Desa di lakukan oleh Bhabinkamtibmas.

Pos Satkamling Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal tampil sebagai juara pertama dengan total nilai 875.

Disusul Pos Satkamling Desa Newung, Kecamatan Sukodono sebagai juara kedua dengan total nilai 845.

Di posisi ketiga, Pos Satkamling Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen dengan total nilai 825 dan Pos Satkamling Desa Gesi, Kecamatan Gesi sebagai juara keempat dengan total nilai 805.

Semua pemenang lomba itu mendapat hadiah berupa tropi dan uang pembinaan diserahkan langsung oleh Kapolres Sragen, Selasa (12/07/2022) pagi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengapreasiasi kepada para pemenang lomba yang sudah berusaha semaksimal mungkin mempersiapkan lomba tersebut sehingga mendapatkan hasil yang terbaik di Kabupaten Sragen.

Khusus Pos Satkamling Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal sebagai juara pertama tingkat kabupaten Sragen, Kapolres berharap agar Ketua Satkamling segera menyiapkan diri untuk mengikuti lomba di tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Dit Binmas Polda Jawa Tengah, pada tanggal 18 juli 2022 mendatang.

Baca Juga :  Akhirnya DPC PDIP Sragen Buka Pendaftaran Calon Bupati Sragen 2024

“Dengan berperan dalam Satkamling, artinya masyarakat sudah berpartisipasi dalam upaya menciptakan dan memelihara Kamtibmas dan keamanan lingkungan. Tanpa peran serta masyarakat termasuk Satkamling, maka Polri tidak akan mampu mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif, “ tandasnya.

Kapolres menjelaskan Satkamling merupakan Mitra Polri yang menjaga keamanan dilingkungan warga masyarakat. Keberadaan Satkamling sangat dibutuhkan saat ini untuk penjagaan lingkungan.

Perlu diketahui bersama bahwa peraturan nama Poskamling sudah dirubah menjadi ‘Satkamling’ (Satuan Keamanan Lingkungan), sesuai dengan perpol nomor 4 tahun 2020 tanggal 5 agustus 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Dalam Perpol dijelaskan bahwa Satkamling adalah satuan masyarakat yang mengemban fungsi Kepolisian yang dibentuk oleh warga masyarakat atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan untuk mengamankan lingkungannya.

Satkamling dalam hal ini diketuai oleh ketua Rt setempat. Tugas dan peran Satkamling meliputi: menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya; melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.

sedangkan Satkamling berperan untuk membantu kepala desa/lurah, di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya, membantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan menegakkan peraturan tata tertib serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungannya.

Baca Juga :  Drama Musikal Meriahkan HUT Ke-278 Sragen

Seorang Ketua Satkamling bertugas merumuskan perencanaan sistem pengamanan di lingkungannya, memberdayakan potensi pengamanan di lingkungannya, meningkatkan kemampuan pengamanan dan patrol di lingkungannya, mengontrol serta mengawasi pelaksanaan kegiatan Satkamling.

Sedangkan pelaksana Satkamling bertugas melakukan penjagaan, melaksanakan kegiatan patroli atau perondaan, memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Kemudian kecelakaan, kebakaran, banjir, dan bencana alam, memberikan keterangan atau informasi yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan.

Memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah sosial serta keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman warga sekitarnya. Serta membantu ketua rukun tetangga atau rukun warga dalam menyelesaikan masalah warga.

Lantas melakukan koordinasi kegiatan dengan anggota Polri atau aparat pemerintah lainnya yang bertugas di wilayahnya.

“Melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi kepada Bhabinkamtibmas atau Satuan Kepolisian terdekat. Melakukan tindakan Kepolisian Non Yustisial sesuai petunjuk teknis Polri dan pada kesempatan pertama menyerahkan penanganannya kepada Satuan Kepolisian terdekat dan melakukan tindakan lain untuk keselamatan warganya atas izin dan perintah dari Ketua Satkamling,” tandas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com