Beranda Daerah Semarang Resahkan 3 Kabupaten, Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji Diringkus Polisi di Jepara....

Resahkan 3 Kabupaten, Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji Diringkus Polisi di Jepara. Sekali Aksi Gondol 56 Tabung

Penangkapan komplotan pencuri tabung gas di Jepara. Foto/Wardoyo

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus 3 tersangka komplotan pencuri tabung gas elpiji 3 Kg.

Mereka menggasak sebanyak 56 buah tabung gas dari sebuah toko di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan bahwa tiga tersangka yakni NY(37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan dan AS (41) warga Wedung Demak.

Ketiganya beraksi di sebuah toko di wilayah desa Damarjati Kalinyamatan Jepara pada Senin (11/7/2022) pukul 01.00 WIB.

Awalnya kedua tersangka yakni NY dan AS beraksi dengan modus berputar-putar memantau situasi. Setelah situasi dianggap aman kemudian para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting besi.

Setelah masuk para tersangka mengambil tabung gas sejumlah 56 buah dipindahkan ke mobil yang dikendarai tersangka lainnya yakni MZ.

Baca Juga :  Better Online slots games For real Currency Us 2024

Setelah berhasil, para tersangka menjual tabung gas tersebut ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.

Penangkapan tersangka ini tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak ada 24 jam setelah mendapat laporan pencurian.

Tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka dan dilakukan penangkapan.

Tak hanya mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 51 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah guntung besar, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah linggis, 1 buah gergaji dan uang tunai Rp 1.752.000,-.

Kapolres menyampaikan dari pengakuan tersangka bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian tabung gas di beberapa Kabupaten yakni di Kudus, Pati dan Jepara.

Untuk Kabupaten Jepara sendiri terdapat 9 TKP yakni di Welahan 2 TKP, Kalinyamatan 2 TKP, Pakis Aji 1 TKP, Tahunan 1 TKP, Pecangaan 1 TKP dan Bangsri 2 TKP.

Baca Juga :  Koordinator Sedulur Mas Dar se Jateng Apel Siaga di Solo Untuk Menangkan Luthfi-Yasin

Atas kejadian tersebut para tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Wardoyo