Beranda Daerah Sragen Ribut-Ribut Pasar Nglangon, Sekda Sragen: Saya Nggak Mau Dosa-Dosa Masa Lalu Diungkit!

Ribut-Ribut Pasar Nglangon, Sekda Sragen: Saya Nggak Mau Dosa-Dosa Masa Lalu Diungkit!

Ilustrasi penggerebekan cewek-cewek penjual jasa plus-plus di cafe nglangon Sragen oleh Satpol PP. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto menegaskan pembangunan proyek pasar terpadu pengganti Pasar Joko Tingkir dan Nglangon tetap terus berjalan.

Sebab itu sudah menjadi visi misi pemerintah dan program yang sudah direncanakan untuk penataan kota.

Sebaliknya, ia justru meminta semua pihak, utamanya pedagang dan warga pemilik kios mendukung pembangunan pasar dan tidak lagi mengungkit masa lalu riwayat kios dan lain-lainnya.

Penegasan itu disampaikan Sekda saat menyikapi tuntutan ganti rugi warga pemilik kios renteng di Nglangon ketika beraudiensi di DPRD setempat, Rabu (6/7/2022).

“Yang namanya program pemerintah pasti ada pro dan kontra, puas dan rasa tidak puas, suatu hal yang lumrah biasa terjadi. Karena apa yang terjadi tidak bisa menyenangkan seluruh pihak, terutama dengan lingkungan,” paparnya.

Ia menegaskan pasar terpadu di Nglangon harus tetap jalan karena sudah menjadi program yang harus dijalankan.

Warga mestinya bisa memahami dan mendukung lantaran itu sudah menjadi salah satu visi misi kelapa daerah demi penataan kota yang lebih baik.

Lebih lanjut, Tatag menguraikan masyarakat juga mestinya menyadari bahwa pembangunan pasar terpadu itu juga untuk menghapus stigma negatif yang selama puluhan tahun melekat di Pasar Joko Tingkir, Pasar Hewan dan Pasar Nglangon.

Karenanya, Pemkab tidak ingin mengungkit masa lalu dan bagaimana riwayat Pasar Nglangon berdiri dengan segala kontroversi dan problematikanya.

“Kami nggak ingin ungkit-ungkit. Kami pingin mikul duwur mendem jero, tidak ada sesuatu yang bener selama proses yang ada di sini. Kita semua tahu piye sih jan-jane pasar sapi, piye pasar Nglangon, piye Joko Tingkir. Kalau nggak dibenahi, stigma negatif di situ nggak akan berubah,” urainya.

Kemudian bagaimana terjadinya proses peralihan hak atas nama kios dari pembeli satu ke pembeli lain juga dinilai ada yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Ia menyebut belum tentu penghuni saat ini belum tentu penghuni saat awal berdiri dan ada pula praktik di pengalihan di bawah tangan.

Jika ingin dipersoalkan, maka semua itu juga melanggar peraturan perundangan.

“Yang panjenengan tempati ini berasal dari C 12 persil 132 P4, sehingga pada tahun 1999 itu sudah jadi sertifikat pemerintah daerah. Saya sampaikan hak pakai pemerintah daerah itu di dasari dengan C12 persil 132 P romawi 4. Jadi tidak ada tanah status hukum, yang benar status milik pemerintah desa Karang Tengah,” urainya.

Lantas, adanya proses dari pemerintah desa kemudian menjadi pemerintah kelurahan, maka secara otomatis aset tanah pemerintah Desa Karang Tengah menjadi aset Pemkab Sragen.

Terkait tagihan pajak bumi bangunan (PBB) diberikan pada pemakai atau yang menempati kios, ia menegaskan bahwa obyek pajak PBB adalah tanah bumi dan bangunan.

Sedangkan subyek pada PBB bisa dikenakan pada pemilik tanah bangunan tersebut sebagai penerima manfaat atau pemakai.

Ihwal tuntutan ukuran kios di pasar baru minimal sama dengan di Pasar Nglangon saat ini, Sekda kembali menegaskan bahwa pemilik kios mestinya menyadari dan selalu menaati perundangan yang berlaku tentang kios renteng tersebut.

Yakni tidak diperkenankan menambah luas kios tanpa seizin dari pihak yang berwenang. Lantas tidak akan menuntut apapun apabila kios tersebut digunakan oleh pemerintah.

“Maka dari itu kami mohon, ini menjadi pemahaman kita bersama. Kami harus memindahkan dalam rangka penataan kota. Panjenengan nanti diberikan tempat yang ada ditempat baru secara gratis. Tanah itu milik pemerintah kabupaten Sragen, nggak akan ada kios di bangun di situ kalau di tanah pemerintah kabupaten Sragen,” tandasnya.

Di bagian akhir, ia juga menyentil Pemkab tidak ingin membuka dan mengungkit dosa-dosa nenek moyang terdahulu.

Ia hanya menggambarkan kalau ada yang beranggapan akan dirugikan ketika direlokasi, sejatinya di pasar baru nanti fasilitas dan kenyamanan dipastikan jauh lebih baik dari saat ini.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

“Ketika Pak Jokowi mengusir pedagang ke Proliman Banjarsari koyo opo prosese. Tapi begitu sudah jalan ya semua baik-baik saja. Saya paham mesti ada bayangan suk piye suk piye. Tapi wong kita nggak menganggu panjenengan dan nanti pasarnya juga di lokasi tidak jauh dari lokasi saat ini,” tandanya.

Ketua DPRD Sragen, Suparno menyampaikan terkait keinginan warga pemilik kios, diharapkan bisa dirembug untuk dicarikan solusi bersama.

Ia hanya menggarisbawahi bahwa secara prinsip pembangunan pasar terpadu di Nglangon itu dilakukan untuk penataan kota sesuai dasar hukum dan untuk meneruskan aset Pemkab.

“Harus kita dukung karena sudah masuk tahapan peraturan-peraturan yang ada, terutama Perda BPD, Perda RPJMD, visi misi bupati dan lainnya,” ujarnya.

Soal tuntutan ganti rugi, nantinya agar ditelusuri dulu oleh Pemkab bagaimana duduk persoalannya. Sebab dari perjalanan pembahasan antara Pemkab dan DPRD, memang tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi.

“Kami hanya menganggarkan pembangunan Pasar Nglangon nilainya Rp 38 miliar, dengan target semangat menuntaskan atau memperbaiki sektor perekonomian. Pembangunan sudah mulai dan sekarang sudah diurug,” tandasnya. Wardoyo