SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto menegaskan pembangunan proyek pasar terpadu pengganti Pasar Joko Tingkir dan Nglangon tetap terus berjalan.
Sebab itu sudah menjadi visi misi pemerintah dan program yang sudah direncanakan untuk penataan kota.
Sebaliknya, ia justru meminta semua pihak, utamanya pedagang dan warga pemilik kios mendukung pembangunan pasar dan tidak lagi mengungkit masa lalu riwayat kios dan lain-lainnya.
Penegasan itu disampaikan Sekda saat menyikapi tuntutan ganti rugi warga pemilik kios renteng di Nglangon ketika beraudiensi di DPRD setempat, Rabu (6/7/2022).
“Yang namanya program pemerintah pasti ada pro dan kontra, puas dan rasa tidak puas, suatu hal yang lumrah biasa terjadi. Karena apa yang terjadi tidak bisa menyenangkan seluruh pihak, terutama dengan lingkungan,” paparnya.
Ia menegaskan pasar terpadu di Nglangon harus tetap jalan karena sudah menjadi program yang harus dijalankan.
Warga mestinya bisa memahami dan mendukung lantaran itu sudah menjadi salah satu visi misi kelapa daerah demi penataan kota yang lebih baik.
Lebih lanjut, Tatag menguraikan masyarakat juga mestinya menyadari bahwa pembangunan pasar terpadu itu juga untuk menghapus stigma negatif yang selama puluhan tahun melekat di Pasar Joko Tingkir, Pasar Hewan dan Pasar Nglangon.
Karenanya, Pemkab tidak ingin mengungkit masa lalu dan bagaimana riwayat Pasar Nglangon berdiri dengan segala kontroversi dan problematikanya.
“Kami nggak ingin ungkit-ungkit. Kami pingin mikul duwur mendem jero, tidak ada sesuatu yang bener selama proses yang ada di sini. Kita semua tahu piye sih jan-jane pasar sapi, piye pasar Nglangon, piye Joko Tingkir. Kalau nggak dibenahi, stigma negatif di situ nggak akan berubah,” urainya.
Kemudian bagaimana terjadinya proses peralihan hak atas nama kios dari pembeli satu ke pembeli lain juga dinilai ada yang melanggar aturan.
Ia menyebut belum tentu penghuni saat ini belum tentu penghuni saat awal berdiri dan ada pula praktik di pengalihan di bawah tangan.
Jika ingin dipersoalkan, maka semua itu juga melanggar peraturan perundangan.
“Yang panjenengan tempati ini berasal dari C 12 persil 132 P4, sehingga pada tahun 1999 itu sudah jadi sertifikat pemerintah daerah. Saya sampaikan hak pakai pemerintah daerah itu di dasari dengan C12 persil 132 P romawi 4. Jadi tidak ada tanah status hukum, yang benar status milik pemerintah desa Karang Tengah,” urainya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com