Beranda Daerah Sragen Sakit Hati Sering Dibanding-Bandingke, Dian Purnomo Berubah Jadi Pembunuh Sadis

Sakit Hati Sering Dibanding-Bandingke, Dian Purnomo Berubah Jadi Pembunuh Sadis

Pemuda asal Sragen tersangka pembunuhan ibu kandungnya saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perbuatan pemuda bernama Nur Eva Dian Purnomo (33) asal Kampung Widoro, RT 38/12, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen memang benar-benar biadab.

Betapa tidak, ia tega membantai ibu kandungnya sendiri, Setyorini (53) hingga tewas di rumahnya sendiri.

Tidak hanya kesal karena disuruh cari kerja, perbuatan keji itu ternyata juga dipicu karena pelaku jengkel kerap dibanding-bandingkan dengan keponakannya yang sudah sukses.

“Ibu ini (korban) sebenarnya punya cuma anak kandung satu yaitu tersangka. Dia anak tunggal, tapi ibu itu punya anak angkat 2. Mereka kerja di Karanganyar dan Jakarta kebetulan ekonomi sudah bagus. Nah pelaku kesal karena kerap dibandingkan dengan kakak keponakannya Jakarta dan Karanganyar,” papar Kapolres AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers di Mapolres kemarin.

Kapolres menguraikan sang ibu yang tak tahan melihat pelaku hanya makan tidur dan mabuk-mabukan, memang kerap menasehati agar menyusul keponakannya kerja di Jakarta.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

Nasehat itu memang tak hanya sekali dua kali dilontarkan. Dengan harapan pelaku bisa berubah pikiran dan mau mencari kerja lebih baik agar bisa merubah ekonomi.

“Ibunya juga bilang sana berangkat susul ke Jakarta nanti temui kakakmu (keponakan) biar kerja lebih baik. Apa nggak ingin punya rumah bagus. Kami melihat itu sebenarnya nasehat yang bagus tapi direspon tidak tepat oleh pelaku,” jelas Kapolres.

Kapolres pun melihat tragedi pembunuhan ini sangat miris. Bahkan ia memandang perbuatan pelaku tergolong sangat keji.

“Miris ini anak kandung melakukan tindakan seperti itu. Fakta-faktanya luar biasa, sangat keji. Padahal kondisi ekonomi keluarga tinggalnya rumahnya juga sederhana. Si ibu kadang makan saja, bantuan dari tetangga sering dikirim. Mungkin pelaku ini juga salah pergaulan, sering minum-minum sehingga tingkat emosionalnya sangat tinggi,” urai Kapolres.

Tersangka saat ini mendekam di Mapolres Sragen berikut barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan tersangka, ember yang digunakan untuk menenggelamkan kepala korban sampai meninggal.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan sampai hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Wardoyo