Beranda Daerah Karanganyar Tekan Sengketa Hukum, Kejaksaan Karanganyar Bentuk 151 Balai Musyawarah Perdamaian Restorative Justice

Tekan Sengketa Hukum, Kejaksaan Karanganyar Bentuk 151 Balai Musyawarah Perdamaian Restorative Justice

Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jateng sukses membentuk sebanyak 151 Balai Musyawarah Perdamaian Kampung Restorative Justice (BMP- KRJ) dari total 177 desa yang ada.

Tujuan pembentukan BMP-KRJ tersebut dalam rangka meminimalisasi konflik hukum di tingkat dusun agar bisa diselesaikan di tempat tanpa harus melalui proses hukum pengadilan.

Diharapkan,  dengan terbentuknya 151 BMP-KRJ tersebut mampu mendorong kondusivitas di bawah sekaligus edukasi hukum di tingkat bawah.

Yakni bahwa untuk perkara tertentu tidak harus diselesaikan melalui gugatan resmi hingga vonis pengadilan,  tetapi cukup menggunakan pendekatan restoratve justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen mengatakan boleh dikata untuk di Jateng pembentukan BMP-KRJ tertinggi jumlahnya.

“Ya pembentukan BMP-KRJ itu tak lepas dari sinergitas  pemahaman pro aktif Bupati Juliyatmono MM dalam menciptakan kondusifitas daerah menekan sengketa hukum ditingkat bawah,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Jumat (23/7/2022).

Baca Juga :  Seru! Kelas Sekolah Kebangsaan Tular Nalar Umuka-Mafindo Dorong Literasi Digital Siswa Jelang Pilkada

Kajari menjelaskan oleh Bupati Karanganyar, pembentukan BMP-KRJ) tersebut dilegalisasi melalui Peraturan Bupati (Perbub) Karanganyar sehingga keberadaan lembaga itu kuat dan diakui ditingkat desa. Untuk itu setiap ada masalah ditingkat bawah sebaiknya diselesaikan di tingkat bawah.

Adapun kriteria kasus yang dapat diselesaikan dengan BMP-KRJ, lanjut Kajari sudah dijelaskan pada pengurus BMP-KRJ di tiap desa. Yakni untuk masalah pencemaran nama baik, serta masalah pencurian penipuan dan penggelapan yang kerugian materialnya di bawah Rp 2,5 juta.

“Di antara kriteria sengketa hukum yang bisa diselesaikan di BMP-KRJ meliputi itu,” tandas Kajari.

Namun sebelum final Kejari juga akan mengkaji terlebih dulu apakah penyelesaian itu sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak.

Kajari berpesan jangan sampai BMP-KRJ justru melukai rasa keadilan apalagi keadilan orang banyak,” pungkas Kajari Mulyadi Sajaen.

Baca Juga :  Pj. Bupati Karanganyar Lepas Ratusan Pramuka dalam Napak Tilas Pahlawan Joko Songo

Hingga Juli 2022 terdapat tiga kasus di Karanganyar yang berhasil diselesaikan melalui BMP-KRJ.  Beni Indra