Beranda Umum Nasional Ternyata ACT Memiliki 10 Perusahaan Cangkang untuk Tampung Dana, Ini Jenisnya

Ternyata ACT Memiliki 10 Perusahaan Cangkang untuk Tampung Dana, Ini Jenisnya

Mantan Presiden ACT, Ahyudin usai diperiksa polisi terkait penyelewengan dana umat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama melakukan aksi penggalangan dana sosial, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata memiliki setidaknya 10 perusahaan cangkang.

Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim, Komisaris Besar Andri Sudarmaji, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang usaha.

“Jenisnya bervariasi. Ada perusahaan investasi, ada finance, ritel, perusahaan di bidang digital, periklanan, EO (Event Organizer), pengadaan logistik, penyediaan alat-alat tulis, segala macam,” ujarnya saat ditemui di Bareskrim, Selasa (26/7/2022).

Dia juga menyebutkan inisial perusahaan tersebut, di antaranya PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, dan PT Global Itqon Semesta.

Kemudian ada enam perusahaan lainnya yang merupakan turunan dari PT Global Wakaf Corpora, yakni PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Andri menjelaskan, selanjutnya Bareskrim akan terus menelusuri aset-aset terkait ACT.

“Tentunya kita lakukan tracing asset. Aset-aset dia kan kita tracing,” tuturnya.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka kepada para petinggi ACT. Mereka yang ditetapkan adalah Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermain, dan Ibnu Khajar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keempatnya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang.

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE,” tuturnya.

Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan.

Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya mendeteksi 10 perusahaan cangkang dari ACT. Perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang.

www.tempo.co