PROBOLINGGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus peredaran narkoba yang ini jelas sudah kebangetan. Bagaimana tidak, pelakunya justru oknum perangkat desa, dan lebih celaka lagi, dia menyediakan bilik khusus untuk menghisap candu tersebut!
Oknum perangkat desaa tersebut berinisial DJ (52), warga Desa Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kini, DJ hanya bisa tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam rilis ungkap kasus narkotika dalam kurun waktu Juli 2022 di halaman Mapolres Probolinggo. Ia kedapatan memiliki sabu seberat 10,06 gram.
Bahkan, DJ menyiapkan sejumlah bilik bagi pelanggannya untuk mengisap sabu. DJ mengaku sudah setahun melakukan praktik penjualan barang haram tersebut.
Tak hanya itu, dia menyiapkan bilik bagi pelanggan yang membeli sabu kepadanya.
“Bilik disiapkan untuk pelanggan sebagai tempat mengisap sabu. Penjualan saya hitung perpenggunaannya,” katanya, saat rilis, Jumat (29/7/2022).
Tersangka menyebut pelanggan yang membeli sekaligus menikmati sabu di bilik yang ia persiapkan tak sampai 10 orang.
Usai dicokok polisi, DJ mengaku menyesal telah menjual sabu.
“Saya sadar perbuatan saya merusak generasi bangsa. Saya menyesal. Saya punya anak. Saya pun tak ingin anak saya terjerumus dalam lingkaran narkotika,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Probolinggo bersama polsek jajaran mengungkap 12 kasus narkotika dengan membekuk 15 tersangka dalam kurun waktu Juli 2022.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja dan 37.741 butir pil koplo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat sejumlah kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya.
Antara lain, yakni kepemilikan sabu seberat 10,06 gram oleh DJ (52), warga Desa Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo.
Mirisnya, DJ merupakan perangkat desa di desa tersebut.
DJ juga menyiapkan bilik bagi pelanggannya untuk mengisap sabu.
“Sebagai perangkat desa seharusnya ia mengayomi masyarakatnya. Bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya,” terangnya.
Akibat perbuatan itu, DJ dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,” pungkasnya.