PROBOLINGGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus peredaran narkoba yang ini jelas sudah kebangetan. Bagaimana tidak, pelakunya justru oknum perangkat desa, dan lebih celaka lagi, dia menyediakan bilik khusus untuk menghisap candu tersebut!
Oknum perangkat desaa tersebut berinisial DJ (52), warga Desa Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kini, DJ hanya bisa tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam rilis ungkap kasus narkotika dalam kurun waktu Juli 2022 di halaman Mapolres Probolinggo. Ia kedapatan memiliki sabu seberat 10,06 gram.
Bahkan, DJ menyiapkan sejumlah bilik bagi pelanggannya untuk mengisap sabu. DJ mengaku sudah setahun melakukan praktik penjualan barang haram tersebut.
Tak hanya itu, dia menyiapkan bilik bagi pelanggan yang membeli sabu kepadanya.
“Bilik disiapkan untuk pelanggan sebagai tempat mengisap sabu. Penjualan saya hitung perpenggunaannya,” katanya, saat rilis, Jumat (29/7/2022).
Tersangka menyebut pelanggan yang membeli sekaligus menikmati sabu di bilik yang ia persiapkan tak sampai 10 orang.
Usai dicokok polisi, DJ mengaku menyesal telah menjual sabu.
“Saya sadar perbuatan saya merusak generasi bangsa. Saya menyesal. Saya punya anak. Saya pun tak ingin anak saya terjerumus dalam lingkaran narkotika,” ungkapnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com