JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Wajib Tahu, Begini Cara Mengurus NIB Secara Online, Jadi Simpel Nyari Bantuan UMKM Tak Perlu Lagi ke Desa

UMKM
Pendampingan cara mengurus NIB secara online di Desa Sirnoboyo Kecamatan Giriwoyo Wonogiri. Dok. STAIMAS Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB)? atau saat ini tengah mencari namun belum tahu cara mengurus NIB secara online?.

Jika iya, penjelasan berikut ini perlu disimak tuntas. Pasalnya ada panduan cara mengurus NIB secara online.

Untuk diketahui bahwa cara mengurus NIB secara online dilaksanakan salah satunya ketika mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat Tematik Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti atau KPM Tematik STAIMAS Wonogiri di Desa Sirnoboyo, Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan sosialisasi dan workshop digital marketing, dan cara mengurus NIB secara online dan sertifikasi halal, Minggu (3/7/2022), di Balai Desa Sirnoboyo Kecamatan Giriwoyo Wonogiri.

Hadir sebagai pembicara Kepala Bidang Perdagangan Dinas KUKM dan Perindag, Sunardi, Kasi Usaha Perdagangan dan Promosi Nurman, Sekretaris Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) Adam Aryo Gumilar, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Harno, dan Tim IT STAIMAS Irfandi Efriyanto.

Baca Juga :  Daftar Objek Wisata di Wonogiri yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2024, ada Kuliner Juga Loh

Nardi meminta seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan usaha. Semua yang mengandung subsidi diatur pemerintah dan setiap pelaku usaha supaya mengetahui cara mengurus NIB secara online.

Nurman menyampaikan NIB cukup diurus melalui Sistem Online Single Submission (OSS) sehingga usaha bisa dikenal dan sebagai bukti legalitas.

Nurman menyambut gembira upaya mahasiswa KPM Tematik STAIMAS Wonogiri untuk mendampingi pelaku UMKM untuk mengurus NIB.

Dia menyebutkan NIB adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“NIB terdata di database pusat. Jika dulu mengurus bantuan untuk UMKM harus ke desa dulu tapi sekarang tidak perlu, dengan catatan sudah memiliki NIB,” kata Nurman.

Nurman menyampaikan prinsip penerapan RBA adalah trust but verify (percaya tapi terverifikasi).

Baca Juga :  SDIT Nur Rohman Slogohimo Wonogiri Gelar Sosialisasi Anti Bullying

Pertama, perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha. Kedua, penyederhanaan dan penggabungan dari berbagai jenis perizinan kegiatan berusaha ke dalam satu jenis izin berusaha. Ketiga, memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan secra elektronik.

Pada kesempatan itu Nurman memandu cara mengurus NIB secara online dengan dibantu mahasiswa KPM Tematik STAIMAS Wonogiri.

Berikut pendaftaran UMK orang perorangan.
1. http://oss.go.id/
2. Pilih menu daftar
3. Pilih skala usaha UMK
4. Pilih jenis pelaku usaha orang perseorangan dan lengkapi formulir kemudian klik daftar
5. Cek email dan klik aktivasi
6. Mendapat email berisi username dan password untuk akses login OSS.

Langkah selanjutnya adalah melengkapi data badan usaha.

Kepala Desa atau Kades Sirnoboyo Kecamatan Giriwoyo Romadhani Andang Nugroho mendukung dan mendorong warganya untuk mengurus NIB. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com