Beranda Daerah Boyolali Warga Desa Sawahan,  Ngemplak, Boyolali Keluhkan TPS Sampah

Warga Desa Sawahan,  Ngemplak, Boyolali Keluhkan TPS Sampah

Warga Desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali saat memprotes keberadaan tempat pembuangaan sementara (TPS) sampah karena menimbulkan bau busuk dan menyebabkan penyakit / Foto : Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah warga Dukuh/Desa Sawahan, Kecamatan  Ngemplak, Boyolali mengeluhkan keberadaan tempat penampungan sampah sementara (TPS) di dukuh setempat.

Selain menimbulkan bau sangat menyengat, sampah di TPS yang dikelola oleh Bumdes Sawahan itu menumpuk sejak satu tahun terakhir.

TPS tersebut juga dianggap telah menimbulkan penyakit bagi warga sekitar. Bahkan, ada beberapa warga yang mengaku terserang diare gara-gara keberadaan sampah tersebut.

Tumpukan sampah tersebut menggunung di TPS yang di kelola Bumdes Sawahan. Setidaknya, 18 kubik sampah rumah tangga dan sebagainya yang masuk setiap hari. Sedangkan TPS merupakan tanah kas desa (TKD) seluas 750 meter persegi.

Salah satu warga RT4 RW 3 Dusun/Desa Sawahan, Ngemplak, Danang Catur mengeluhkan tumpukan sampah karena dinilai sangat mengganggu.

Pihaknya mengaku telah menolak pendirian sampah sejak 2021 lalu.

Kemudian ada mediasi yang menjanjikan sampah di TPS bersih dalam waktu tiga hari. Namun, nyatanya selama kurun waktu setahun sampah terus menumpuk.

“Kita sudah lapor dinas terkait dan sudah ada respons. Tapi langkah-langkah yang diambil terlalu lambat sehingga warga semakin tersiksa. Karena beberapa warga ada sakit diare karena banyak lalat hijau membawa penyakit,” katanya, Jumat (15/7/2022).

Keberadaan TPS itu  lanjut dia, juga tidak sesuai UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Warga sekitar juga sempat menyetop penerimaan sampah.

Baca Juga :  Terkait Pencopotannya Selaku Kepala Dispermasdes, Yulius Nilai Tidak Adil

“Namun, dari desa terus memaksa karena volume sampah dari warga Desa Sawahan banyak. Selain itu, selama ini warga juga membayar retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp 18.000 per bulan,” ujarnya.

Dia menilai, keberadaan TPS juga merusak kawasan sekitar. Sebab tak jauh dari lokasi terdapat area persawahan dan aliran sungai.

Padahal air sungai selama ini digunakan untuk pengairan sawah produktif.

Kades Sawahan, Agus Nunarno mengatakan aksi protes warga ini telah ditanggapi pihak desa. Serta telah difasilitasi untuk mediasi di kantor Kecamatan.

Warga dinilai sudah bisa menerima. Pihaknya bersama dinas terkait sepakat bahwa sampah akan dibuang ke TPA Winong, Boyolali Kota dan TPA Putri Cempo, Solo serta wacana penimbunan.

“Pertama dibuang di Putri Cempo sangat tidak mungkin. Karena beda wilayah dan dari Pemkab tidak berani tanggungjawab administrasi.”

Sedangkan kalau dibuang ke TPA Winong semua mungkin tidak muat. Maka opsinya penimbunan, namun tidak mampu secara biaya.

Ditambahkan, selama ini penanganan sampah dengan biaya mandiri. Pemdes mengaku tidak mampu mengkaver biaya penimbunan.

Sebab pembiayaan pengangkutan sampah dengan dump truk mencapai Rp 650.000. Sedangkan daya angkut dump truk berkisar 12 kubik.

Selama ini, TPS dikelola oleh Bumdes. Dan pada 2021 mulai dilakukan pengelolaan sampah. Awalnya pemdes menjanjikan dalam waktu tiga hari sampah bersih. Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan dinas terkait.

Baca Juga :  Plt Kapolres Boyolali Pimpin Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan Pilkada 2024

Ternyata ada warga yang mengadu jika TPS tersebut tidak layak. Sehingga dinas terkait menghentikan pengambilan rutin sampah.

“Aslinya juga ulah warga sendiri yang membuat terjadi begitu. Kalau tidak distop ya dinas terkait tetap ambil,” katanya.

Kemudian, langkah yang akan dilakukan langkah penimbunan dengan bekerjasama dengan dinas terkait. Pihaknya juga meminta bantuan dana.

Selain itu, Pemdes mensosialisasikan pemilahan sampah dari rumah. Pasalnya, selama ini belum ada pengolahan sampah secara mandiri. Baik di tingkat desa maupun rumah tangga.

“Jadi terus berjalan. Di sana (TPS,red) terus berjalan diambili, di sini juga berjalan sosialisasi. Waskita