JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

25 Perwira Dijatuhi Sanksi, 10 Dicopot, 43 Nama Kini Boleh Ketar-Ketir!

Komjen Pol Agus Andrianto. Foto/Humas Polda
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 43 saksi dan menetapkan satu tersangka dalam kasus penembakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.

Jika terbukti ada yang terlibat menghalangi dan menghambat penyelidikan, tidak menutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi.

Penegasan itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat konferensi pers di hadapan awak media di Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.

Agus mengatakan personel Polri yang kedapatan menghalangi proses penyelidikan dan menghilangkan barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir Brigadir J terancam dijerat pasal pidana dan menjadi tersangka.

“Hasil pemeriksaan dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri akan menentukan apakah akan dijadikan dasar peningkatan status menjadi pelaku dalam Pasal 55 dan 56 KUHP,” paparnya.

Ia mengatakan personel yang terlibat akan diperiksa soal siapa yang menyuruh melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Termasuk memberi kesempatan atau bantuan, hingga menghilangkan barang bukti dan menghambat penyidikan.

“Kami dari Tim Khusus mendapat surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan limpahan laporan (LP) dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya, untuk mengkaji apakah tahapan yang mereka lakukan sesuai prosedur,” katanya.

Agus Andrianto menuturkan ada kendala dalam pembuktian karena barang bukti yang rusak atau sengaja dihilangkan.

Sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus penembakan Brigadir J.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi hingga Kamis 4 Agustus 2022.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kenapa tidak diterapkan Pasal 340? Karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus,” katanya.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) telah memeriksa 25 personel dalam kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“25 personel ini kami periksa karena tidak profesional dalam penanganan TKP dan menghambat penyidikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (4/8/2022) malam.

Kapolri mengatakan Polri memeriksa tiga personel Perwira Tinggi Polri (Pati), tiga Kombes, lima AKBP, tiga Kompol, dua Perwira Pertama (Pama), tujuh Bintara, dan lima Tamtama.

“Yang diperiksa dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa personel Polda Metro Jaya hingga Bareskrim,” kata Kapolri.

Kapolri mengatakan 25 personel Polri yang diperiksa akan menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan apabila terbukti bisa diproses pidana.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com