JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 43 saksi dan menetapkan satu tersangka dalam kasus penembakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.
Jika terbukti ada yang terlibat menghalangi dan menghambat penyelidikan, tidak menutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi.
Penegasan itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto saat konferensi pers di hadapan awak media di Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.
Agus mengatakan personel Polri yang kedapatan menghalangi proses penyelidikan dan menghilangkan barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir Brigadir J terancam dijerat pasal pidana dan menjadi tersangka.
“Hasil pemeriksaan dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri akan menentukan apakah akan dijadikan dasar peningkatan status menjadi pelaku dalam Pasal 55 dan 56 KUHP,” paparnya.
Ia mengatakan personel yang terlibat akan diperiksa soal siapa yang menyuruh melakukan perbuatan pidana.
Termasuk memberi kesempatan atau bantuan, hingga menghilangkan barang bukti dan menghambat penyidikan.
“Kami dari Tim Khusus mendapat surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan limpahan laporan (LP) dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya, untuk mengkaji apakah tahapan yang mereka lakukan sesuai prosedur,” katanya.
Agus Andrianto menuturkan ada kendala dalam pembuktian karena barang bukti yang rusak atau sengaja dihilangkan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com