Beranda Daerah Sragen 278 Napi Lapas Sragen Terima Remisi HUT RI, 4 Orang Langsung Bebas...

278 Napi Lapas Sragen Terima Remisi HUT RI, 4 Orang Langsung Bebas Kembali ke Keluarga

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat menyerahkan simbolis SK remisi HUT RI kepada warga binaan Lapas Sragen, Rabu (17/8/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 278 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen mendapat berkah menerima remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022.

Sebanyak 4 napi bahkan langsung mendapat kebebasan setelah menerima remisi tersebut.

Penyerahan remisi atau potongan hukuman itu dilakukan langsung oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati secara simbolis kepada dua orang perwakilan napi di Pendapa Sumonegaran Sragen, Rabu (17/8/2022).

Upacara penyerahan remisi dilakukan setelah upacara Kemerdekaan RI secara daring yang di ikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Forkopimda juga Kalapas Sragen, Purwoko Suryo Pranoto.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen Agung Hascahyo mengatakan remisi HUT RI tahun ini diterima sesuai usulan.

Jumlah warna binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 278 orang dan seluruhnya dikabulkan.

“Ada 4 orang yang bebas langsung,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (17/7/2022).

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

Agung menjelaskan tahun ini seluruh Warga Binaan yang diusulkan Remisi mendapatkan remisi semua, karena tahun lalu ada beberapa usulan remisi warga binaan yang tidak di setujui.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari remisi 1-6 bulan. Dari ratusan napi yang mendapat pengurangan hukuman itu, ada empat orang yang bebas pada Hari Kemerdekaan 2022 ini.

“Dua dari empat napi yang bebas inilah yang akan mewakili napi lain untuk menerima remisi dari Bupati Sragen,” urai Agung.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012. Napi yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan napi yang berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman minimal enam bulan.

Dia merinci remisi sebulan diberikan kepada 47 orang, remisi dua bulan diberikan kepada 46 orang, remisi tiga bulan diserahkan kepada 57 orang.

Lantas remisi empat bulan diberikan kepada 15 orang, remisi lima bulan untuk 16 orang, dan remisi enam bulan untuk 01 orang.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Ditambahkan hingga kini jumlah napi dan tahanan di LP Kelas IIA Sragen sebanyak 483 orang dengan rincian tahanan 41 orang dan napi 442 orang. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.