JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

278 Napi Lapas Sragen Terima Remisi HUT RI, 4 Orang Langsung Bebas Kembali ke Keluarga

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat menyerahkan simbolis SK remisi HUT RI kepada warga binaan Lapas Sragen, Rabu (17/8/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 278 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen mendapat berkah menerima remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022.

Sebanyak 4 napi bahkan langsung mendapat kebebasan setelah menerima remisi tersebut.

Penyerahan remisi atau potongan hukuman itu dilakukan langsung oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati secara simbolis kepada dua orang perwakilan napi di Pendapa Sumonegaran Sragen, Rabu (17/8/2022).

Upacara penyerahan remisi dilakukan setelah upacara Kemerdekaan RI secara daring yang di ikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Forkopimda juga Kalapas Sragen, Purwoko Suryo Pranoto.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen Agung Hascahyo mengatakan remisi HUT RI tahun ini diterima sesuai usulan.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Jumlah warna binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 278 orang dan seluruhnya dikabulkan.

“Ada 4 orang yang bebas langsung,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (17/7/2022).

Agung menjelaskan tahun ini seluruh Warga Binaan yang diusulkan Remisi mendapatkan remisi semua, karena tahun lalu ada beberapa usulan remisi warga binaan yang tidak di setujui.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari remisi 1-6 bulan. Dari ratusan napi yang mendapat pengurangan hukuman itu, ada empat orang yang bebas pada Hari Kemerdekaan 2022 ini.

“Dua dari empat napi yang bebas inilah yang akan mewakili napi lain untuk menerima remisi dari Bupati Sragen,” urai Agung.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Pemberian remisi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012. Napi yang diusulkan mendapatkan remisi merupakan napi yang berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman minimal enam bulan.

Dia merinci remisi sebulan diberikan kepada 47 orang, remisi dua bulan diberikan kepada 46 orang, remisi tiga bulan diserahkan kepada 57 orang.

Lantas remisi empat bulan diberikan kepada 15 orang, remisi lima bulan untuk 16 orang, dan remisi enam bulan untuk 01 orang.

Ditambahkan hingga kini jumlah napi dan tahanan di LP Kelas IIA Sragen sebanyak 483 orang dengan rincian tahanan 41 orang dan napi 442 orang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com