Beranda Umum Nasional Astaga, Rektor Unila Prof Karomani Ditangkap KPK. Diduga Terima Suap Rp 2...

Astaga, Rektor Unila Prof Karomani Ditangkap KPK. Diduga Terima Suap Rp 2 Miliar Saat Jalan-Jalan

Rektor Unila, Prof Karomani. Foto/Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Kamorani atau Pak Aom dikabarkan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu dini hari (20/8/2022) dinihari.

Karomani Ditangkap saat tengah mengikuti acara di Bandung, Jawa Barat. Ia dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan menerima uang suap hampir Rp 2 miliar.

Uang suap itu diduga berasal dari beberapa pihak. Namun pihak mana dan terkait apa yang itu mengalir ke Aom, hingga kini masih menunggu perkembangan dari KPK.

“Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp 2 miliaran. Dari beberapa pihak,” kata sumber Tempo.co, Sabtu (20/8/2022).

Sumber di internal Unila juga membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, kabar penangkapan Karomani di Bandung sudah beredar sejak pagi tadi.

Dia pun menyatakan Karomani ditemani sejumlah pejabat rektorat lainnya sedang berada di Bandung sejak Kamis kemarin.

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

“Kamis sore Pak Aom (sebutan untuk Karomani) sama para pejabat yang di rektorat berangkat pakai bus jalan-jalan ke Bandung,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Bandung dan Lampung.

Dia menyatakan salah satu pihak yang ditangkap penyidik adalah seorang rektor perguruan tinggi di Lampung.

“Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang didapatkan Tempo, Sabtu (20/8/2022).

Ali juga belum menjelaskan perkara yang menjerat rektor dan kroninya tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.

“Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Prof Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila.

www.tempo.co