JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Terima Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Siap Layangkan Gugatan

Wakil Ketua MPR RI dari Kelompok DPD Fadel Muhammad / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dicopot dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad mengaku tidak terima.

Menganggap pencopotan dirinya itu inkonstitusional, mantan Gubernur Goronatalo itu pun bakal melayangkan gugatan hukum.

Menurut Fadel, mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR.

Jadi menurutnya, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan ‘pengambilalihan mandat’ oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional.

“Saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fadel lewat keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Fadel mengatakan, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024, sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dia telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.

Karenanya, ia akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Penggantian Fadel dari kursi pimpinan MPR unsur DPD disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Sidang menindaklanjuti penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD RI untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.

“Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI,” tutur LaNyalla yang memimpin sidang, didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin.

LaNyalla melanjutkan, dalam perkembangannya, mosi tidak percaya yang awalnya ditandatangani 91 anggota DPD RI bertambah menjadi 97 anggota yang membubuhkan tanda tangan.

Dalam Sidang Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 ditetapkan terkait penarikan dukungan itu keputusannya diserahkan kepada pimpinan DPD RI.

“Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut,” tutur LaNyalla.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Selanjutnya masing-masing wilayah diminta bermusyawarah untuk mengusulkan calon Wakil Ketua MPR dari utusan DPD RI.

 

Sub wilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh), Sub Wilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan) dan Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).

Saat ditawarkan untuk dilakukan musyawarah kepada keempat calon ternyata hal itu tidak tercapai. Pimpinan sidang memutuskan pemilihan dengan mekanisme voting yang diikuti sebanyak anggota 96 anggota DPD RI.

“Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Sedangkan kandidat lainnya Bustami Zainudin memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengaku belum mengetahui penyebab pencopotan Fadel. “Wah saya juga belum tahu itu, karena belum disampaikan kepada MPR. Kalau saya baca di Tatib MPR, tidak ada istilah mosi tidak percaya,” ujar dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com