Beranda Umum Nasional Buntut Santri Tewas Berkelahi, Kemenag Bakal Awasi Seluruh Ponpes di Tangerang

Buntut Santri Tewas Berkelahi, Kemenag Bakal Awasi Seluruh Ponpes di Tangerang

Ilustrasi mayat. Foto: Pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menyusul kematian santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El-Qolam, Jayanti lantaran berkelahi sesama santri pada Minggu (7/8/2022), Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Banten bakal lebih meningkatkan pengawasan.

Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap Ponpes Daar El-Qolam saja, melainkan  terhadap seluruh pondok pesantren di wilayah tersebut. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan pada santri.

“Ke depan ada pengawasan dari kami (Kemenag) terhadap pesantren-pesantren modern, dan kami adakan monitoring, pembinaan kepada guru-gurunya atau pengawas santri,” kata Kasi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tangerang, Joni Juhaemin, Selasa (9/8/2022).

Pada bagian lain, pihaknya menyesalkan terjadinya kasus perkelahian sesama santri tersebut yang telah menyebabkan terjadinya korban jiwa.

Joni menilai, hal itu terjadi karena ada kelalaian dalam pengawasan oleh pengurus di pondok pesantren tersebut.

“Yang jelas, ini sangat menyayangkan dengan adanya kejadian itu, karena mungkin kurang pengawasan dari pengurus Ponpes itu,” katanya.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Korban Pesawat ATR, Menteri KKP Jatuh Pingsan

Kendati demikian, Kemenag Kabupaten Tangerang pun telah meminta pihak ponpes untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang dilakukan guru dan pendamping santri.

Sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan tersebut.

“Dan seharusnya Ponpes harus memiliki petugas atau pengawas di setiap kamar atau kelompok santri itu,” ujar dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari hasil penyelidikan, polisi menunjukkan korban meninggal dunia akibat perkelahian sesama teman santri.

Untuk kasus perkelahian yang terjadi pada pelaku berinisial R (15) dan korban itu murni lantaran aksi perkelahian satu lawan satu.

Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta autopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai tersangka anak.

“Sudah ditetapkan saat ini R sebagai anak pelaku. Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak, namanya juga di asrama, kan berantem. Jadi spontanitas saja,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Zamrul Aini.

Ia menuturkan pelaku yang saat ini sudah berstatus anak pelaku telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Jasad Perempuan Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Kandeman Batang

“Kami kenakan Undang-undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3,” kata Zamrul.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.