Beranda Daerah Sragen Dibuka Lowongan Kandidat Sekda Sragen, Pendaftaran Dimulai 4 Sampai 10 Agustus 2022!

Dibuka Lowongan Kandidat Sekda Sragen, Pendaftaran Dimulai 4 Sampai 10 Agustus 2022!

Tangkapan layar surat pengumuman pendaftaran calon Sekda Sragen oleh Pansel Pemprov Jateng. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen resmi dibuka.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 sampai 10 Agustus 2022. Seleksi terbuka itu digelar menyusul berakhirnya masa jabatan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto yang akan pensiun mulai 1 November 2022 mendatang.

Pembukaan pendaftaran kandidat Sekda itu diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian JPT Sekda. Pansel diketuai oleh Kepala BKPSDM Pemprov Jateng, Muhammad Arief Irwanto.

Pembukaan pendaftaran itu dituangkan dalam surat pengumuman yang ditandatangani Arief pada 4 Agustus 2022.

Dalam pengumuman itu disampaikan masa pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 4 sampai 10 Agustus 2022.

Kemudian tahapan berikutnya adalah verifikasi, pengecekan dan pemeriksaan berkas lamaran tanggal 5 sampai 11 Agustus 2022.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 12 Agustus 2022, lantas dilanjutkan serangkaian tahapan lainnya Seleksi Kompetensi (Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural) dengan metode assesment center pada 31 Agustus dan 1 September 2022.

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi akan dilakukan 16 September 2022. Penetapan hasil Akhir akan diumumkan tanggal 23 September 2022, sampai kemudian tahapan permohonan rekomendasi kepada KASN akhir Oktober 2022.

Kandidat Sekda terpilih diharapkan bisa dilantik pada November 2022. Pengumuman pendaftaran dan tahapan seleksi terbuka Sekda Sragen itu dibenarkan oleh Sekda saat ini, Tatag Prabawanto.

“Iya benar. Tahapan seleksi sudah dibuka dengan pengumuman dan pendaftaran pada 4 Agustus sampai 10 Agustus. Pansel diketuai oleh pejabat Pemprov Jateng dan semua anggota Pansel dari Pemprov,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (7/8/2022).

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

Tatag menyampaikan dirinya memang akan memasuki masa purna tugas mulai 1 November 2022. Wardoyo