Beranda Umum Nasional Dihapus dalam RUU Sisdiknas, Apa Itu Tunjangan Profesi Guru?

Dihapus dalam RUU Sisdiknas, Apa Itu Tunjangan Profesi Guru?

Iustrasi guru sedang mengajar di Sekolah. Pexels

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€” Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas tunjangan profesi guru dihapuskan.

Terkait hal itu Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak rencana penghapusan tersebut.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyebut penghapusan pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik.

โ€œKami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi,โ€ ujarnya dalam konferensi pers daring, Minggu, (28/8/2022).

Lalu apa sebenarnya tunjangan profesi guru itu?

Mengutip laman Jendela Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas. Meski telah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapat tunjangan profesi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat gaji, penghasilan lain salah satunya tunjangan profesi.

Dalam Pasal 2, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penggelapan Dana Program MBG di Kalibata, Presiden Prabowo Tegaskan, Pasti Diurus

Selain sertifikat pendidik, guru juga harus memenuhi kriteria untuk mendapat tunjangan profesi. Kriteria diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah.

1. Memiliki sertifikasi pendidikan
2. Berstatus sebagai Guru PNSD
3. Mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
4. Guru pendidikan agama; memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek
5. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
7. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik.
9. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tak boleh terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota. Dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Adapun pada poin pemenuhan beban kerja itu dikecualikan untuk guru yang mendapat tugas tambahan. Adapun itu wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala bengkel atau sejenisnya, atau kepala unit produksi atau sejenisnya di SMK. Tugas tambahan itu dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru tetap diberikan tunjangan profesi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Ungkapkan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Paus Fransiskus

RUU Sisdiknas
Mengutip laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, RUU Sisdiknas salah satu Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024, RUU ini diarahkan menjadi undang-undang pengganti. Itu undang-undang pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

www.tempo.co