Beranda Nasional Jogja Eks Walikota Yogya, Haryadi Suyuti Pernah Disogok Sepeda Rp 80 Juta di...

Eks Walikota Yogya, Haryadi Suyuti Pernah Disogok Sepeda Rp 80 Juta di Hari Ultahnya oleh Oon

Konferensi pers Komisi Pemberantas Korupsi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi tersangka penerima suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen, Jumat 3 Juni 2022. Foto: Tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Eks Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti disebut pernah mendapatkan sogokan berupa sepeda listrik Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hadiah itu diberikan dalam balutan ulang tahun Haryadi, yang diberikan  di awal kasus dugaan suap perizinan pembangunan apartemen di Yogyakarta.

Fakta baru tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap perizinan apartemen di Yogyakarta dengan terdakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (22/8/2022).

“Pada 18 Februari 2019 terdakwa (Oon) bertemu dengan Dadan Jaya Kartika (Direktur PT Java Orient Properti) membahas terkait hadiah ulang tahun yang akan diberikan kepada Haryadi Suyuti dan diputuskan akan memberikan sebuah sepeda,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono saat membacakan dakwaan.

Pertemuan pertama Oon dan Haryadi, kata Rudi, berlangsung pada awal 2019 di sebuah rumah makan di Kota Yogyakarta.

Dalam kesempatan itu Oon menyampaikan permohonan kepada Haryadi selaku Walikota Yogyakarta agar pengurusan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen yang diajukan PT Java Orient Properti sebagai anak usaha PT Summarecon Investment Property dipermudah.

Permohonan Oon, kata dia, kemudian disanggupi oleh Haryadi.

Pada 7 Februari 2019, Oon kembali datang ke Yogyakarta untuk bersiap melakukan presentasi rencana pendirian apartemen di Jalan Gandekan Lor, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Dadan Jaya Kartika kemudian berkomunikasi dengan Haryadi mengenai rencana presentasi itu.

Melalui pesan WhatsApp, Haryadi memohon maaf kepada Dandan bahwa presentasi soal apartemen itu belum bisa dilakukan pada pekan itu sembari menginformasikan bahwa dirinya hendak berulang tahun.

“‘Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun’ (Dimas Dandan besok Sabtu 9 Februari, teman Anda bernama HS milad ke-55 tahun),” kata Haryadi melalui WhatsApp seperti dibacakan JPU dalam surat dakwaan.

Baca Juga :  Merasa Tertipu, Puluhan Pedagang Pasar Sambilegi Gugat BMT BUS di PA Sleman

Pesan dari Haryadi itu kemudian diteruskan Dandan kepada terdakwa Oon dan disampaikan Oon kepada Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk Sharif Benyamin.

“Okey Pak Oon,” pesan Sharif kepada Oon seperti dibacakan JPU.

Setelah melihat-lihat katalog sepeda, terdakwa Oon dan Dandan sepakat akan memberikan sepeda elektrik merek specialized dengan harga Rp 80 juta sebagai hadiah ulang tahun Haryadi.

Namun demikian, hingga presentasi atau pemaparan terkait pendirian apartemen terlaksana pada 13 Februari 2019 di Ruang Rapat Kantor Walikota Yogyakarta yang juga dihadiri Haryadi, hadiah itu belum kunjung diberikan.

“Setelah selesai presentasi di Ruang Rapat Nakula di Kantor Wali Kota Yogyakarta terdakwa diingatkan kembali oleh Dandan Jaya Kartika terkait pembelian sepeda,” kata Rudi.

Setelah Dandan mendapat kiriman uang Rp 85 juta dari Oon, pada 18 Februari Dandan bersama-sama dengan Haryadi Suyuti langsung pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Galery untuk membeli sepeda elektrik merek Specialized Levo berwarna carbon blue seharga Rp 80.200.000.

Setelah hadiah ulang tahun berupa sepeda elektrik itu sampai ke rumah Haryadi, lanjut Rudi, kemudian pada 27 Februari 2019 Dadan membuat surat permohonan rekomendasi ketinggian pendirian bangunan apartemen di Kota Yogyakarta setinggi 40 meter kepada Haryadi.

Padahal, permintaan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang mewajibkan batas maksimal ketinggian gedung yang berada di kawasan cagar budaya adalah 32 meter.

Setelah itu, pemberian suap yang melibatkan Oon, disebutkan JPU, terus berlanjut secara bertahap hingga akhirnya IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit pada 23 Mei 2022.

Baca Juga :  Pemancing Hilang Terseret Ombak Pantai Jogan Gunungkidul, Tim SAR Masih Berjuang Lakukan Pencarian

Selain sepeda elektrik, terdakwa Oon, disebutkan Rudi, berperan memberikan suap berupa uang 20.450 dolar AS, Rp 20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk Haryadi.

Berbagai pemberian itu baik yang diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.

Selain kepada Haryadi, menurut Rudi, Oon juga memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.

Atas perbuatannya, Oon didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

www.tempo.co