
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang perempuan cantik dan dikenal sebagai selebgram sempat memantik perhatian saat Polda Jateng menggelar pers rilis pengungkapan kasus perjudian di Mapolda setempat, Senin (22/8/2022).
Selebgram muda ini berinisial RM, ia diringkus petugas kepolisian, setelah terbukti terlibat kasus perjudian.
RM terbukti meng-endrose judi online. RM memanfaatkan gemerlap di dunia selebgramnya, memasarkan iklan judi online di akun media sosial yang dikelolanya tiga kali dalam satu hari.
Ia mengaku telah mendapat bayaran Rp 7 juta dari pusaran jaringan perjudian yang beriteraksi dengannya.
Kini, RM merana dan harus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
Keterangan resmi yang dihimpun dari Polda Jateng menyebutkan, penangkapan selebgram cantik ini berawal saat jaringan perjudian internasional yang beroperasi di Pemalang berhasil dibongkar polisi.
Dalam penyidikan, terungkap karingan judi ini menggunakan jasa endorse di media sosial sebagai sarana promosi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, selebgram RM diringkus petugas Ditkrimsus Polda Jateng.
RM terbukti mempromosikan bisnis haram perjudian online di Pemalang dengan membagikan (share) link website bisnis perjudian online di akun sosmednya.
“Ya, ada jaringan internasional (judi online), berhasil diungkap di Purbalingga, selanjutnya di Pemalang. Pengungkapan ini pemainnya ada selebgram,” ungkap Kapolda kepada awak media dengan menunjukan selebgram RM.
Lebih detail, Irjen Luthfi menjelaskan, kronologi peran RM dalam lingkaran jaringan perjudian, RM pun mengaku keterlibatan dirinya berawal saat dihubungi atasannya di Bandung.
RM diminta oleh atasannya untuk mempromosikan bisnis online dengan cara membagikan (share) link website bisnis judi online di akun sosial medianya, yakni akun instagram yang dikelolanya.
“Awalnya pelaku dihubungi managernya di Bandung disuruh membagikan link website bisnis judi di akun sosmednya. RM diringkus aparat Ditkrimsus Polda Jateng,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian/turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar
Di hadapan Kapolda Irjen Pol Luthfi dan para awak media, RM mengaku telah menerima uang Rp7 juta sebagai uang muka pekerjaan tersebut. Ia pun mengakui, uang itu diterima dari Riski, manajernya.
Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. RM berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Saya sudah menerima uang muka Rp7juta untuk endrose link website judi. Yang berikan manajer saya, bernama Riski. Tugas saya hanya share link aja,” kata RM sambil menundukan kepala di hadapan Kapolda Jateng dan para awak media.
“Saya kapok Pak. Saya janji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” sambung RM.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah gencar memberantas perjudian dengan berbagai jenis permainan di banyak daerah di wilayah hukumnya. Tidak pandang bulu, arena perjudian mulai dari kelas teri hingga kakap dari jaringan lokal hingga internasional disikat habis.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan, Jumlah tersangka yang diamankan 256 orang yang terlibat jaringan judi.
Bahkan, salah satu tersangka berprofesi selebgram mendapat endrose memasarkan judi online. Komitmen ini bukti kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas perjudian.
Dalam keterangan resmi, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, selama periode Agustus 2022 berhasil mengungkap 112 kasus. Total keseluruhan jumlah tersangka yang dituding terlibat jaringan judi 256 orang.
“Total kasus perjudian yang berhasil diungkap 112 kasus. Jumlah tersangka 256 orang, dengan kualifikasi 24 merupakan bandar,” jelas Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin, (22/82022).
Irjen Luthfi menyebutkan, total 112 kasus yang diungkap berbagai jenis model permainan judi. Secara rinci, Kapolda mengungkapkan, sebanyak 18 kasus judi online, judi togel 43 kasus serta gelanggang permainan judi sebanyak 51 kasus.
Menurut Irjen Luthfi, seluruh tersangka yang diamankan ditangkap oleh jajaran Polres di Jateng. Ia pun menyebut, jaringan judi yang dibongkar merupakan jaringan internasional.
“Ya, ada jaringan judi internasional yang berhasil diungkap dari Pemalang dan Purbalingga. Pemainnya ada yang selebgram berinsial RM,” tuturnya. Satria
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














