JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo akhirnya diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari keanggotaan Polri.
Sambo yang menjadi tersangka dan otak utama pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J, kini juga terancam hukuman mati atas tindakan kejinya itu.
Putusan pemberhentian PTDH Sambo diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Setelah melalui persidangan maraton hampir 15 jam sejak pagi hingga Jumat (26/8/2022) dinihari, sidang akhirnya memutuskan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dan direkomendasi untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Putusan untuk Sambo dibacakan Kepala Badan Intelkam, Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang. Ia membacakan putusan yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.
Sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela.
“Kedua sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari. Ketiga adalah pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” paparnya dilansir Tempo.co.
Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
“Saya ingin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya,” kata Ferdy Sambo.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com