JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Good Bye Ferdy Sambo, Sidang Kode Etik Putuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias Dipecat!

Irjen Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo akhirnya diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari keanggotaan Polri.

Sambo yang menjadi tersangka dan otak utama pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J, kini juga terancam hukuman mati atas tindakan kejinya itu.

Putusan pemberhentian PTDH Sambo diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Setelah melalui persidangan maraton hampir 15 jam sejak pagi hingga Jumat (26/8/2022) dinihari, sidang akhirnya memutuskan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dan direkomendasi untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Putusan untuk Sambo dibacakan Kepala Badan Intelkam, Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang. Ia membacakan putusan yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.

Sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela.

“Kedua sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari. Ketiga adalah pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” paparnya dilansir Tempo.co.

Baca Juga :  Sadis, Korban Diduga Dibunuh Pakai Handuk Jasad Dibakar Lalu Dikubur, Terjadi di Setren Slogohimo Wonogiri

Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.

“Saya ingin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya,” kata Ferdy Sambo.

Sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri.

Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari 15 jam itu, sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi.

Komisi etik mengawali pemeriksaan tiga tersangka pembunuhan, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Richard dihadirkan melalui Zoom.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

Kemudian dilanjutkan saksi kloter kedua dengan lima saksi. Mereka adalah eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri bakal melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Yosua.

Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.

“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,” kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu kemarin.

Listyo menyampaikan pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com