JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Boleh percaya boleh tidak, beraktivitas di media sosial (Medsos), tanpa sadar ternyata bisa mendatangkan bahaya dan kejahatan.
Terlebih, karena konten yang sudah diunggah mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
Perlu disadari, era transformasi digital, membawa masa di mana aktivitas digital menjadi kian massif. Pengguna internet, termasuk media sosial bertambah signifikan.
Menurut survei We Are Social dan HootSuit Februari 2022, diketahui kini sudah ada 204,7 juta orang pengguna atau sekitar 73,7% dari total populasi Indonesia.
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang, Frida Kusumastuti mengatakan, aktivitas di ruang digital memunculkan tantangan dalam budaya digital.
Membuat letak geografis dan budaya masyarakat harus berbaur dan menciptakan aturan etika baru di ruang digital.
“Mengaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan dan kesantunan, serta menghilangnya budaya Indonesia dikarenakan media media digital jadi panggung bagi budaya asing adalah tantangan budaya digital saat ini,” Kata Frida saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Selasa (2/8/2022).
Di samping itu, minimnya pemahaman akan hak-hak digital dan kebebasan berekspresi yang kebablasan juga menjadi problem baru.
Tak hanya itu, masih ada problem karena berkurangnya toleransi dan penghargaan pada perbedaan. Termasuk menghilangnya batas-batas privasi karena kurangnya pahaman masyarakat akan menyaring informasi yang dibagikan di media sosial.
Segala unggahan di media sosial terkait dengan keamanan digital yang menimbulkan potensi kejahatan cyber. Karena itu pengguna harus bijak saat mengunggah sesuatu yang pribadi di media sosial.
Masyarakat harus memiliki budaya dalam bermedia digital, yaitu kemampuan seseorang dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhineka Tungga Ika dalam kehidupan sehari-hari.
Merespons perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital.
Program tersebut didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.