Beranda Umum Nasional Ini Aturan Terbaru Kemenhub Bagi  Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Ini Aturan Terbaru Kemenhub Bagi  Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

ilustrasi / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menurut aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pengguna Kereta Api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin ketiga atau vaksin booster Covid-19.

Sedangkan penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Aturan Kemenhub tersebut dituangkan dalam SE Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, per 26 Agustus 2022.

Kebijakan tersebut berlaku untuk perjalanan Kereta Api untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengatakan perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR.
Namun mulai 30 Agustus, hal tersebut tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” katanya, Minggu (28/8/2022).

Meski disyaratkan vaksin booster Covid-19, namun pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan Kereta Api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan Kereta Api harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Penumpang Kereta Api jarak jauh pun diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga :  Konflik PBNU Memanas, Miftachul Akhyar Cabut Hak Atribut Ketua Umum dari Gus Yahya

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Franoto.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus 2022:

*Syarat Naik KA Jarak Jauh*

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Penumpan Usia  6-17 tahun

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga :  DPR Minta Cak Imin Redam Pernyataan Tendensius soal Banjir Sumatera, Tidak Saling Menyalahkan

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

*Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi*

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.