SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan seorang pria berprofesi sebagai buruh pasar berinisial J karena tersandung kasus narkoba jenis sabu belum lama ini, menguak fakta baru.
Saat diinterogasi polisi, pelaku membuat pengakuan mengejutkan. Entah hanya alibi atau memang beneran, J mengaku nekat mengonsumsi sabu untuk doping penyemangat kerja.
“Dari pengakuan yang bersangkutan saat dilakukan interogasi, sabu itu rencananya digunakan sendiri sebagai penyemangat kerja. Dia kerja di pasar sebagai buruh,” ujar Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti saat konferensi pers di hadapan wartawan di Mapolres Sragen belum lama ini.
J diamankan Tim Satres Narkoba saat hendak mengambil paket sabu yang dipesannya di wilayah Canthel, Sragen.
Tersangka dibekuk saat sedang mengambil barang bukti sabu di wilayah Canthel.
“Yang bersangkutan kita amankan saat sedang melakukan pengambilan BB (barang bukti) sabu di daerah Canthel. Kejadian sekitar pukul 14.05 WIB,” paparnya.
Ia menguraikan dari penggerebekan itu petugas mengamankan barang bukti di antaranya sebuah plastik dibungkus lakban.
Bungkusan itu ternyata adalah paket narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram. Kemudian HP Oppo dan sepeda motor yang dikendarai tersangka saat kejadian.
“Tersangka kita jerat Pasal 112 Jo 127 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimalnya tidak ditentukan,” jelasnya. Wardoyo