![IMG_20220806_081401](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2022/08/IMG_20220806_081401.jpg?resize=640%2C386&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus menyita perhatian publik.
Setelah pemecatan Sambo dari anggota Polri, belakangan sang istri, Putri Candrawathi giliran jadi sorotan.
Adalah sikap Putri yang ngotot mengaku sebagai korban asusila dalam kasus itu. Meski laporan pelecehan seksualnya sudah dihentikan karena ternyata tidak pernah terjadi, Putri tetap kekeh mengaku menjadi korban asusila.
Pengakuan itu diungkapkan saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (27/8/2022).
Berangkat dari asusila, ada beberapa jenis tindakan yang terkait dengan tindakan asusila dan berimplikasi ke proses hukum.
Berikut analisanya mengacu KUHP. Asusila merupakan tindakan pidana sebagaimana disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Menurut Pengertian Rancangan KUHP Nasional, suatu tindakan melanggar norma dapat disebut sebagai tindak pidana asusila apabila memenuhi dua unsur, yaitu unsur formal dan unsur material.
Unsur formal tindak pidana asusila adalah sesuatu perbuatan, baik dilakukan atau tidak, yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan diancam pidana.
Sedangkan unsur material adalah perbuatan yang bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu perbuatan yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Di Indonesia, sebagai negara yang menganut tata hukum positif atau hukum tertulis, kejahatan atau tindak pidana asusila diatur dalam KUHP Buku Kedua Tentang Kejahatan dan KUHP Buku Keempat Belas Tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dari pasal 281 sampai dengan 303.
Adapun bentuk-bentuk kejahatan tentang kesusilaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kejahatan terhadap kesopanan
Kejahatan terhadap kesopanan atau melakukan tindakan asusila dikategorikan sebagai tindak pidana asusila sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 KUHP.
Ada dua kategori suatu perbuatan melanggar norma disebut sebagai tindakan pidana yaitu, apabila dilakukan dengan sengaja dan terbuka merusak kesopanan (kesusilaan) di muka umum, atau dengan sengaja dan terbuka merusak kesopanan di hadapan orang lain yang bertentangan kehendaknya (kemauannya).
2. Menyebarkan konten yang mengandung asusila
Menurut Pasal 282 KUHP, tak hanya pelaku aktif, pelaku pasif perbuatan melanggar norma juga dikategorikan ke dalam tindak pidana asusila.
Adapun yang dimaksud pelaku pasif adalah orang yang menyebarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan secara terang-terangan suatu tulisan yang diketahui isinya atau suatu barang atau gambar yang melanggar kesusilaan, maupun membuat, membawa masuk, dan mengirim langsung segala sesuatu yang mengandung pelanggaran kesusilaan.
Selain itu, seseorang dapat dijerat pasal tindak pidana asusila apabila membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang itu untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan sehingga dapat dilihat oleh orang banyak ataupun dengan terang-terangan diminta atau menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu boleh didapat terkait konten yang mengandung pelanggaran susila.
3. Menawarkan atau menyerahkan alat kontrasepsi atau obat aborsi yang melanggar kesusilaan kepada anak di bawah usia
Menawarkan atau menyerahkan alat pencegah kehamilan atau obat untuk menggugurkan kehamilan yang melanggar kesusilaan kepada anak di bawah usai 17 tahun juga dikategorikan sebagai tindak pidana asusila menurut Pasal 283 KUHP.
4. Perzinaan
Perzinaan, yaitu laki-laki yang beristri atau perempuan yang bersuami melakukan hubungan badan dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya, dikategorikan sebagai tindak pidana asusila sebagaimana menurut Pasal 284 KUHP.
5. Memaksa berhubungan badan dengan bukan pasangan sah
Menurut Pasal 285, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia atau pemerkosaan dikategorikan sebagai tindak pidana asusila.
Perbuatan berhubungan badan dengan perempuan yang bukan istrinya. (Tempo.co)