WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pil koplo Tirtomoyo Wonogiri.
Dalam kasus pil koplo Tirtomoyo Wonogiri itu petugas mengamankan ratusan butir obat Trihexyphenidyl, Aprazolam maupun Tramadol HCL.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (1/8/2022) menerangkan, kasus pil koplo Tirtomoyo Wonogiri terungkap pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 08.30 WIB.
Lokasi kejadian adalah di Desa Tanjungsari Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri. Tersangka berinisial BG (24) warga Wonogiri.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi :
a. 1 ( satu ) box berisi 1 strip berisi 10 butir tablet obat merk ATARAX I ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan 80 ( delapan puluh ) strip isi @ 10 butir tablet jumlah 800 ( delapan ratus ) butir obat TRIHEXYPHENIDYL serta 3 ( tiga ) butir obat TRIHEXYPHENIDYL
b. 1 ( satu ) Box isi 10 strip @ 10 ( tujuh ) butir tablet jumlah 100 ( seratus ) butirTRIHEXPYHENIDYL dan 2 ( dua ) butir obat TRAMADOL HCL
c. 1 ( satu ) buah Hand phone merk VIVO warna biru.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 60 subsider pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Selanjutnya dia membeberkan kronologi kejadian terungkapnya kasus pil koplo Tirtomoyo Wonogiri.
Berawal pada Sabtu 30 Juli 2022 unit Opsnal Satnarkoba Polres Wonogiri dipimpin Kasatnarkoba Polres Wonogiri AKP Subroto melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tirtomoyo dan mendapat informasi bahwa di rumah salah seorang warga digunakan bertransaksi narkoba.
Selanjutnya team opsnal bertemu dengan penghuni rumah yang ternyata memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang seperti tersebut dalam daftar barang bukti.
Pemilik rumah mengaku mendapatkan pil dari pembelian melalui online shop dari Jakarta. Aris Arianto