Beranda Daerah Wonogiri Kasus Sabu Wonogiri, Warga Karanganyar Diringkus Gegara Diduga Jadi Kurir Barang Haram

Kasus Sabu Wonogiri, Warga Karanganyar Diringkus Gegara Diduga Jadi Kurir Barang Haram

Sabu
Barang bukti kasus sabu Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tidak hanya soal judi, Polres Wonogiri juga gencar memerangi narkoba.

Terkini jajaran Polres Kota Sukses menangani kasus sabu Wonogiri.

Adalah seorang warga Karanganyar berinisial MIG (21) pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Sejumlah alat hisap berikut sabu-sabu seberat 1,29 gram berhasil diamankan menjadi barang bukti.

Peringkusan itu bermula saat Tim Operasional Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan di wilayah Wonogiri. Tim itu lalu mendapat informasi bahwa, sejumlah anak remaja yang berkumpul di kios barbershop di Lingkungan Pokoh Kelurahan Wonoboyo Wonogiri, bertingkah mencurigakan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, saat anak remaja yang tengah berkumpul itu didatangi dan ditanyai identitasnya, Tim Operasional Satresnarkoba mencurigai paras dan gestur remaja itu tampak dalam pengaruh narkoba. Setelah seisi kios digeledah, kecurigaan itu benar adanya.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Ajarkan Warga  Ngelo Ubah Limbah Jadi Pupuk Organik Cair

“Tim kami menemukan barang bukti berupa 3 plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,29 gram, 2 alat hisap bong yang sudah dimodifikasi, 3 pipet kaca, 2 potongan sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, dan 1 buah alat timbangan merek CAMRY,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, tambah Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, ditemukan pula 1 korek api, 1 pack plastik kecil, dan 3 plastik kecil yang diduga bekas wadah sabu-sabu. Polisi turut mengamankan 1 dompet berwarna coklat merek First, 2 handphone merek Iphone XS MAX warna hitam, serta 1 unit mobil Agya merah.

MIG, salah satu remaja yang berkumpul di kios Barbershop tersebut mengaku, seluruh barang bukti itu memang miliknya.

Selanjutnya, yang bersangkutan berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengakui bahwa status MIG dalam kasus temuan ini sebagai kurir sabu-sabu. MIG kemudian dijadikan tersangka, yang diancam terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aris Arianto