Beranda Daerah Sragen Miris, 169 BUMDes di Sragen Belum Punya NIB, 151 Belum Berbadan Hukum....

Miris, 169 BUMDes di Sragen Belum Punya NIB, 151 Belum Berbadan Hukum. Benarkah Gara-Gara Tak Akur dengan Kades?

Para pengurus Forum BUMdes Indonesia (FBI) Sragen hasil pengukuhan Jumat (5/8/2022) saat berpose bersama Ketua DPRD Sragen, Suparno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepatuhan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Sragen untuk mengurus legalisasi atau administrasi sesuai peraturan, dinilai masih memprihatinkan.

Pasalnya dari 182 BUMDes yang sudah berdiri di 182 desa, baru 51 BUMDes yang sudah memiliki badan hukum. Sedangkan 131 sisanya belum.

Untuk ketaatan mengurus nomor induk berusaha (NIB) malah lebih memprihatinkan lagi. Dari 182 BUMDes yang ada, sejauh ini baru ada 13 BUMDes yang sudah sadar memiliki NIB. Sedang 169 lainnya belum memiliki NIB.

Hal itu diungkapkan Ketua Forum BUMDes Indonesia (FBI) Kabupaten Sragen, Sumarno. Ketua FBI sekaligus Ketua BUMDes di Desa Masaran itu menyampaikan dilihat dari peta yang sudah berbadan hukum dan NIB, jumlah BUMDes yang sudah mengurus dua syarat itu memang masih sangat minim.

“Masih menghawatirkan sekali,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (5/8/2022).

Padahal mengacu PP No 11 tahun 2021
bahwa BUMDes wajib tertib administrasi ke KemenkumHAM. Setelah terdaftar di KemenkumHAM, maka wajib mengurus NIB atau nomor induk berusaha.

Sejauh ini, dari 182 BUMDes yang ada, baru 13 yang sudah memiliki NIB. Di antaranya BUMDes Masaran, Gebang, Mojorejo, Tangkil dan beberapa lainnya yang sudah tertib administrasi.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Sumarno menjelaskan dari analisanya, banyaknya BUMDes yang belum mengurus administrasi itu dikarenakan ada beberapa kendala.

Di antaranya pada AD/ART, kemudian adanya ketidaksinkronan antara pengelola BUMDes dengan kepala desa.

“Karena tidak sinergi akhirnya ada hambatan- hambatan untuk mengajukan ke KemenkumHAM ataupun pengurusan badan usaha,” urainya.

Dengan adanya FBI Sragen, pihaknya berharap bisa membantu pengelola BUMDes untuk bisa tertib mengurus administrasi agar sesuai dengan peraturan.

Ia menyebut untuk BUMDes yang tertib, juga sudah masuk kategori berkembang. Seperti di Masaran dan Kaliwedi Gondang.

Menurutnya lambatnya pengurusan administrasi itu tidak semata-mata dipengaruhi faktor SDM pengelola. Akan tetapi lebih pada tidak adanya sinergitas antara Kades dan pengelola sehingga muncul hambatan.

“Makanya nanti kami dari FBI akan mencoba melakukan pendekatan ke kepala desa dan pengelola BUMDes-nya agar bisa segera mengajukan NIB dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara, perwakilan dari FBI pusat,
Zani Setiadi menyambut baik kehadiran FBI di Sragen itu.

Dengan adanya FBI, diharapkan bisa meningkatkan sinergitas antara pengelola BUMDes dengan Kades sehingga mempermudah pengurusan administrasi dan legalisasi BUMDes.

“Karena tujuan BUMDes itu untuk kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan UU Desa No.6 tahun 2014 yang mana tiap desa diharap bisa untuk meningkatkan usaha yang ada di desa, usaha di desa tidak lain adalah BUMDes. Dengan sudah ada FBI, mudah-mudahan BUMDes di Sragen tidak menjadi yang terbelakang di Soloraya,” ujarnya.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Dalam kesempatan pengukuhan forum BUMDes Indonesia itu ia menekankan pentingnya optimalisasi BUMDes sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Sragen khususnya di pedesaan.

BUMDes harus bisa mengimplementasikan dana desa supaya bisa tepat sasaran dalam pembedaan masyarakat desa. Tidak kalah penting untuk mengawal kegiatan mengawal potensi yang ada di desa,” tandasnya. Wardoyo