JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penghentian penanganan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh almarhum Brigadir J, membuat pihak keluarga Brigadir J lega.
Meski demikian, mereka meminta Polri bisa memulihkan nama baik Brigadir J yang terbukti tidak melakukan tindakan pelecehan seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek mengatakan, keputusan penyidik Mabes Polri menghentikan kasus pelecehan itu adalah langkah yang sangat tepat.
“Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan. Karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti, ” kata Ramos Hutabarat, di Jambi, Sabtu (13/8/ 2022) seperti dikutip Tempo.co.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan kejadian itu di Magelang pada saat Brigadir Joshua dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) di sana dan itu merupakan perubahan dari rekonstruksi atau skenario.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan hasil gelar perkara, Jumat (12/8/2022) sore menyimpulkan dua laporan dengan terlapor Brigadir J resmi dihentikan.
Laporan itu adalah dugaan percobaan pembunuhan Bharada E dan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Dua laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan pidana alias tidak terbukti.
Dua laporan itu diketahui hanya rekayasa masuk kategori obstruction of justice untuk menghambat penyidikan kasus pembunuhan berencana yang kemudian melibatkan Irjen Sambo, Bharada E, Bharada RR dan Kuat Maruf terhadap Brigadir J.
“Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti,” imbuh di pengacara Ramos Hutabarat.
Dia menyampaikan keterangan dari Bharada E juga menyatakan tidak ada pelecehan tersebut dan yang ada hanya pembunuhan.
Sementara, ayah almarhum Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat menyambut lega penghentian laporan dugaan pelecehan seksual itu.
Menurutnya semua apa yang dituduhkan kepada anaknya soal pelecehan seksual sudah terbantahkan.
“Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup,” kata Samuel.
Untuk membersihkan nama baik anaknya dan keluarga, Samuel mengatakan pihaknya perlu koordinasi dulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat.
Hingga saat ini, keluarga Brigadir J belum mengambil langkah atas upaya tersebut.