JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

30 Jaksa Disiapkan Kawal Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo saat bersama para ajudannya termasuk almarhum Brigadir J (lingkaran merah), Bharada E (lingkaran kuning). Foto kolase/JSnews
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Tim jaksa disiapkan menyusul sudah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan yang sementara sudah menyeret 4 tersangka tersebut.

โ€œKejagung sudah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip dari Tempo.co, Sabtu (13/8/2022).

Ketut Sumedana menguraikan Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan Irjen Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Pernyataan tersebut diungkap Ferdy Sambo saat diperiksa oleh Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8/2022).

โ€œKami memeriksa dalam satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,โ€ kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Ahmad menyebut Ferdy Sambo mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak.

Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Baca Juga :  Polri Klaim Angka Kecelakaan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaranย  2024 Turun 12 Persen

Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi.

Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir istri Ferdy Sambo.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com