JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jenderal bintang 2 itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.
Tak hanya menjadi aktor utama yang menyuruh penembakan Brigadir J, Jenderal Sambo juga menjadi otak yang merekayasa skenario untuk menutupi kematian Brigadir J.
Hal itu diungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam di Jakarta.
“Peran Irjen FS (Ferdy Sambo) adalah menyuruh melakukan penembakan dan men-skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen FS di kompleks Duren Tiga,” paparnya.
Kabareskrim menjelaskan atas perannya itu, jenderal kelahiran Barru, Sulsel 49 tahun silam itu akan dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kemudian subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamannya 20 tahun,” jelas Agus.
Jenderal Sambo menjadi tersangka keempat yang sudah ditetapkan dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Agus menyebut empat tersangka itu masing-masing Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E.
Kemudian Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, kemudian satu tersangka berinisial KM.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Ferdy Sambo ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar tim khusus pagi tadi.
“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus (Timsus) telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” papar Kapolri.
Sementara untuk motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan, saat ini tim sudah melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi.
Termasuk di dalamnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Termasuk penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik atau dugaan pidana lain yg ditemukan terhadap personel yang diduga menghambat penyelidikan dan penyidikan, juga akan terus dilakukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).
Terkuaknya peran Sambo sebagai aktor utama yang menyuruh dan merekayasa skenario pembunuhan Brigadir J sejak awal sudah diprediksi dan dilontarkan banyak kalangan masyarakat.
Bahkan beberapa cerita narasi yang berseliweran di media sosial pun juga sejak awal menduga Sambolah yang menjadi aktor utama tewasnya Brigadir J. Wardoyo