JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

11 Perwira Dijebloskan ke Tempat Khusus, 10 Dicopot, 31 Personel di Ambang Hukuman. Kapolri: Masih Bisa Tambah!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J di kediaman dinas Kadiv Propam, makin terang benderang.

Selain menguak aktor utama dan menetapkan 4 tersangka, kasus itu kini menyeret banyak personel sebagai terperiksa dan dijatuhi sanksi.

Ada puluhan personel mulai dari jenderal bintang atau perwira tinggi, menengah hingga bintara yang terancam sanksi etik hingga pidana karena diduga ikut terlibat menghambat pengusutan kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dari proses penanganan kasus itu, sejauh ini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka itu masing-masing Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E yang dikenal sebagai sopir pribadi istri Irjen Sambo.

Kemudian ajudan istri Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, kemudian satu tersangka berinisial KM.

Terakhir yang barusaja ditetapkan sore ini adalah Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan otak pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Kapolri menyebut tim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para personel yang diduga ikut terlibat melakukan tindakan tidak profesional saat penanganan olah TKP, tindakan penyerahan jenasah Brigadir J di Jambi, hingga menghalangi pengusutan.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Jumlah personel yang diperiksa bertambah dari sebelumnya 25 personel, kini menjadi 31 personel. Dari 31 itu personel itu, 25 di antaranya berpangkat perwira dari Pati hingga perwira pertama.

“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” ujar Kapolri.

Sebelas personel yang dikurung di Mako Brimob itu terdiri dari seorang jenderal bintang 2, dua orang perwira bintang 1, dua perwira berpangkat Kombes, tiga perwira berpangkat AKBP, 2 perwira berpangkat Kompol dan satu AKP.

Kapolri bahkan menyebut jumlah itu dimungkinkan masih bisa bertambah mengingat saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan untuk mengusut kasus tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel.

Dari 56 personel itu terdapat 31 personel yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi polri atau KKEP.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Kemudian ada 11 personel yang sudah melakukan pelanggaran kode etik, saat ini sudah dilakukan penempatan khusus, termasuk 3 perwira tinggi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran kode etik maka akan diberikan sanksi etik melalui sidang kode etik.

Namun jika ada unsur pidana, maka akan dilimpahkan penanganannya ke Bareskrim Polri.

“Personel-personel yang diduga melakukan kode etik akan diproses sesuai sidang etik. Kalau ada unsur pidana akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” tandasnya.

Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto menambahkan sejak menerima laporan kasus Brigadir J dari keluarga tanggal 18 Juli, hingga kini tim sudah memeriksa 47 saksi yang terkait dengan kejadian tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 10 perwira tinggi hingga menengah sudah dicopot dari jabatannya terkait kasus ini.

Termasuk di antaranya Irjen Sambo dari Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan yang dicopot dari Karo Paminal, Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jaksel, hingga Karo Provost. Mereka dimutasi ke Yanma Polri di Mabes. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com