JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ramai Sorotan Ada Jenderal Bintang 2 Jadi Bandar Judi Online 303, Bareskrim Langsung Tangkap 8 Bandar Judi Online

Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto/Wardoyo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah ramai disorot terkait dugaan bisnis haram bandar judi online yang digawangi Irjen Ferdy Sambo, Bareskrim Polri mulai bergerak.

Melalui Dittipidsiber, Bareskrim Polri langsung menangkap 8 orang pelaku penyelenggaraan judi online di apartemen CBD Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Mereka terdiri dari Lima orang Laki-laki dan Tiga perempuan. Mereka ialah MAA (20) dan SF (19) sebagai marketing. K (19), KN (22), R (19) MO (22) SAR (19) dan FFG (20) sebagai CS.

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

“Mereka mengelola Lima website judi online,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Arifin dalam keterangannya dilansir Humas Polri, Senin (15/8/2022).

Nurul mengatakan Bareskrim mengamankan barang bukti diantaranya 29 handphone, 8 buku rekening, 10 ATM , 1 laptop hingga 2 dus sim card.

Para pelaku kini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Penangkapan sendiri dilakukan pada Sabtu (13/8/2022) sekitar Pukul 17. 00 WIB.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2, Jo 27 ayat 2 UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 303 KUHP, lalu UU No 3 tahun 20211 Pasal 82 dan Pasal 85. Lalu, UU No 8 tahun 2010 Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com