SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang mahasiswi asal Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Yulian Esa Pratiwi (22) nekat melaporkan mantan pacarnya berinisial AP (22) asal Nganjuk, Jatim ke Polres Sragen, Senin (8/8/2022).
Mahasiswi kelahiran Kendalsari RT 2/1, Kendalsari, Sumobito, Jombang yang belum lama pindah ke Sragen itu melaporkan AP atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan pacar itu dilaporkan karena telah mencatut nama dan akunnya untuk melakukan penipuan, menuduhnya pencuri hingga melecehkannya dengan memajang foto serta namanya dengan tulisan open BO (booking order) di sejumlah media sosial.
Laporan dilakukan Yulian dengan didampingi aktivis perempuan asal Sambungmacan, Sri Mulyani Jasmin.
Mahasiswi itu datang ke Polres pukul 09.30 WIB dan langsung melapor ke SPK Polres Sragen.
Ia melaporkan AP dengan melampirkan bukti beberapa tangkapan layar atau screenshoot postingan terlapor di media sosial Facebook (FB) yang berisi fitnah dan merugikan dirinya.
Seusai melapor, Yulian mengungkapkan aksi pencemaran nama baik itu dilakukan terlapor di medsos FB pada 29 Juli 2022.
Modusnya, pelaku membuat beberapa akun palsu memakai namanya dan memajang fotonya. Melalui akun palsu itu, kemudian membuat postingan seolah-olah dirinya mencuri HP dan meminta maaf.
Lewat akun palsu itu, pelaku juga menipu beberapa cewek untuk dimintai uang dan pulsa melalui kontak di FB.
“Dia bikin beberapa akun palsu pakai nama dan foto saya yang didapat di FB saya. Jadi seolah-olah itu saya, padahal bukan. Yang kena tipu sudah dua orang. Yang satu di Toyogo kena pulsa, yang kedua asal Ndayu kena tipu Rp 400.000,” papar Yulian usai lapor di Polres, Senin (8/8/2022).
Tak cukup sampai di situ, pelaku juga membobol kontak di HP-nya melalui akun Gmailnya untuk kemudian dikirimi foto-foto serta video seronok dan syur yang diedit seolah-olah dirinya.
Puncaknya, pelaku juga memposting fotonya disertai narasi open BO lengkap dengan mencantumkan nomor HP-nya. Ia menduga pelaku nekat melakukan itu karena tak terima diputus hubungan.
Aksi lapor polisi terpaksa dilakukan lantaran perbuatan pelaku dinilai sudah mencemarkan nama baiknya, membuat resah hingga berdampak ke psikologis orang tuanya.
“Saya kenalnya Juni 2021 dikenalin teman. Pacaran sampai akhir Januari 2022, saya putus karena dia nggak kerja dan minta uang terus. Kalau nggak dikasih, dia ngamuk. Seperti morotin gitu. Dia nggak kuliah, dulu seperti ada yang nggak wajar saya bisa pacaran sama dia. Nah ini kelihatannya dia nggak terima diputus, lalu nekat memfitnah saya di FB itu. Apalagi dia juga nekat mencari saya ke Sragen. Ini masih keliaran di Sragen,” ujarnya.
Yulian berharap dengan melapor resmi, kasus itu bisa diusut tuntas dan pelaku bisa ditangkap.
Sebab selain mencemarkan nama baiknya dan keluarga, pelaku juga menipu korban-korban lain yang dimintai pulsa hingga transferan uang.
Jika tidak segera dihentikan, dikhawatirkan akan semakin banyak korban yang tertipu dan terperas oleh pelaku.
Terlebih, postingan pelaku disebar di banyak grup FB di Sragen, Mantingan, Ngawi hingga Jombang. Bahkan sampai tertekannya, keluarganya sampai memutuskan pindah ke Sragen.
“Saya sampai malu karena banyak teman di kampus dan teman-teman yang nggak tahu pada nanya kok kamu kayak gitu (dituduh Open BO, dituduh mencuri). Padahal itu postingan dia pakai akun palsu mengatasnamakan saya. Yang nggak tahu kan ngira itu saya,” jelasnya.
Sementara, Sri Mulyani berharap polisi segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebab dampak dari perbuatan terlapor dinilai sudah sangat merugikan pelapor secara pribadi dan keluarganya.
Meski sebagian postingan kemudian dihapus oleh pelaku, namun jejak digital itu sebagian sudah terlanjur menyebar sehingga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap psikis korban dan keluarga.
“Dia sampai tidak tenang melakukan aktivitas kuliah atau keluar rumah karena malu. Orang yang nggak tahu kan ngira itu dirinya yang mengunggah. Padahal itu akun palsu yang sengaja disebar pelaku. Bahkan ibunya juga sampai malu keluar rumah, karena satu desa pada tahu postingan palsu pelaku. Kalau harus menjelaskan satu persatu kan tidak mungkin, makanya biar polisi yang menangani,” tandasnya.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menyampaikan setiap laporan akan diterima dan ditelaah terlebih dahulu. Secara prinsip, jika memenuhi unsur maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Wardoyo