JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polri resmi menyatakan menolak memproses surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sambo mengajukan surat pengunduran diri sesaat sebelum sidang kode etik profesi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat terhadap tersangka pembunuhan berencana brigadir J tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan pihaknya tidak memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kapolri, pihaknya menolak pengunduran diri Sambo karena menginginkan nasib Sambo di Polri ditentukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang melakukan sidang kode etik.
“Tentu ada aturannya (soal pengunduran diri Sambo). Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat),” ujar Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat seperti dikutip Tempo.co, Minggu (28/8/2022).
Mengenai banding yang diajukan oleh Sambo atas putusan itu, Sigit menyatakan hal tersebut merupakan hak dari Sambo. Ia menyebut akan ada putusan mengenai sidang banding pemecatan Ferdy Sambo.
“Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” lanjut Kapolri.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berkaitan statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (25/8/2022).
Hasilnya, Komite menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian dan memecat mantan Kadiv Propam Polri itu dengan tidak hormat.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pemecatan itu. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo harus memberikan surat permohonan banding secara tertulis ke sekretariat KKEP dalam tiga hari kerja.
Setelah itu, KKEP harus menggelar sidang banding kode etik terhadap Sambo maksimal 24 hari sejak diajukan.
“Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), nanti akan disampaikan hasilnya,” kata Dedi.