JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Sebut Penanganan Kasus Dekati Tahap Akhir. Berkas Obstruction of Justice Lengkap Pekan Depan!

Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Foto/JSnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan proses penanganan kasus pembunuhan brigadir J oleh mantan atasannya Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah mendekati penyelesaian.

Sigit mengatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu sedang dilengkapi untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sementara, Ferdy Sambo sudah dijatuhi sanksi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari keanggotaan Polri.

Berkas Sambo juga disebut sudah mendekati tahap akhir. Penyidik tinggal melengkapi kekurangan berkas sebelum dikirim ke kejaksaan.

“Yang jelas Ferdy Sambo pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian, kami sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan. Terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kami kirim, tinggal menambah kemarin yang kami tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses,” kata Kapolri di Bundaran HI, Jakarta Pusat, dikutip Tempo.co Minggu (28/8/2022).

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Sigit menargetkan pemberkasan kasus menghalang-halangi penyelidikan diperkirakan sudah bisa lengkap pekan depan.

Untuk perkara lainnya yang masih berkaitan dengan kasus ini, Sigit sebut masih berproses sampai saat ini.

“Sementara yang lain, terkait dengan obstruction dan kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses, (berkas ke JPU) akan menyusul kemudian,” kata Sigit.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus bidang penyidikan sudah melimpahkan 4 berkas tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Sedangkan tersangka lainnya, Putri Candrawathi belum karena pemeriksaannya masih akan dilanjutkan pekan depan.

Tim sidik juga masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap enam orang yang sudah direkomendasi oleh inspektorat khusus untuk diproses obstruction of justice.

“Sesuai perintah pak Kapolri, timsus bekerja paralel dan secepatnya untuk dituntaskan kasus tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Mabes Polri bakal melakukan reka ulang kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri pada Rabu, 31 Agustus 2022. Dedi mengatakan kelima tersangka bakal dihadirkan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com