YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sekitar satu bulan melakukan pengintaian, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY meringkus seorang mahasiswa terkait kasus peredaran narkoba.
Mahasiswa asal Maluku Utara tersebut diamankan oleh petugas di simpang empat Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Senin (15/8/2022).
J terbukti bersalah karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, pihaknya meman telah melakukan pengintaian terhadap J selama satu bulan.
Kemudian, tim penyidik BNNP DIY mulai melakukam pemantauan terhadap J.
Pada Senin malam (15/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan mengendarai sepeda motor dan melintas di simpang empat Gedongkuning.
“Selanjutnya, petugas BNNP DIY mengamankan pelaku J dan menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi diduga narkotika golongan satu jenis tanaman ganja berat brutto total sekira 7,86 gram yang disimpan didalam bungkus rokok,” kata Andi Fairan, Minggu (28/8/2022).
Dia menjelaskan, pihak penyidik BNNP DIY mulai memeriksa J untuk pengembangam kasus.
“J mengaku tidak memiliki handphone pribadi dan hanya meminjam handphone teman untuk melakukan transaksi pembelian ganja dimaksud. Adapun Pelaku mengaku mendapatkan paket Ganja dengan membeli dari saudara I,” jelasnya.
Selang satu hari, tepanya Selasa (16/8/2022) penyidik BNNP DIY menggerebek sebuah kos di wilayah Banguntapan, Bantul, yang dihuni oleh pelaku I.
“Di sana kami menemukan barang bukti berupa sisa ranting ganja, alat kemas untuk mengedarkan ganja, dua bungkus paket bekas diduga pengiriman paket ganja. Selanjutnya terhadap Para Pelaku dan barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Andi Fairan menuturkan, pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun, maksimal 12 (dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan miliar).
Atau pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 5 (lima) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000 (satu miliar), paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar).