Beranda Daerah Semarang Obok-Obok Narkoba Jateng, 28 Bandar, 191 Kurir dan 1.648 Tersangka Dijebloskan Penjara....

Obok-Obok Narkoba Jateng, 28 Bandar, 191 Kurir dan 1.648 Tersangka Dijebloskan Penjara. Ada Jaringan Solo Hingga Internasional

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers ungkap sindikat narkoba internasional, Senin (29/8/2022). Foto/Wardoyo

 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jateng menyatakan sudah menangkap 1.648 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam kurun 8 bulan terakhir.

Fakta itu diungkapkan saat memimpin konferensi pers ungkap narkoba di Polda Jateng, Senin (29/8/2022). Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan selama bulan Januari – Agustus 2022, Polda Jateng telah mengungkap 1336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang.

Sedangkan khusus pada bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 222 orang tersangka.

Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Reserse Narkoba yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN selama bulan Agustus 2022,” ungkap Kapolda dihadapan media.

Diantara kasus yang diungkap tersebut terdapat jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu dari Afrika yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi dari negara Zambia.

“Adapun modus yang digunakan saat menyelundupkan sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam tabung filter air warna hitam. Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial CYE berhasil diamankan petugas,” tuturnya.

Baca Juga :  Fokus Pimpin Solo, Respati Ardi Mundur dari Dunia Usaha dan Ketua Hipmi

Selain itu pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba diantaranya jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta dan Jogja.

Berbagai macam narkoba berhasil diamankan diantaranya 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika dan 39ribu butir pil obat terlarang lainnya.

“Terhadap para bandar narkoba selain dikenakan pasal pidana juga akan dikenakan TPPU sebagai pendekatan hukum untuk menekan suply peredaran narkoba di masyarakat dengan menghukum berat para pelakunya,” tegas Kapolda.

Pengungkapan narkoba tersebut kemudian diapresiasi oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Dirinya menyebut pengungkapan tersebut merupakan prestasi yang luar biasa oleh Polda Jateng karena telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Atas prestasi ini kami memberikan apresiasi yang luar biasa bagi Polda Jateng dan Jajaran karena ditengah Polri yang sedang ‘berduka’, namun tetap mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya peredaran narkoba,” terangnya.

Arteria juga mendukung upaya Polda Jateng yang menerapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi para bandar narkoba dan menghukum berat apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Juga :  Oleh-Oleh dari Muswil VIII LDII Jateng, Komitmen Moderasi Beragama dan Sinergi Pembangunan

“Tugas kita juga bagaimana agar tidak ada lagi orang yang mau memakai narkoba dan bagaimana narkoba tidak bisa masuk ke Indonesia. Atas berbagai upaya yang telah dilakukan Kapolda kami berikan apresiasi karena berhasil mengkonsolidasi barisan, karena ini perlu kerja keroyokan ada BNN dan Bea Cukai,” ujarnya. Wardoyo